Kampanyekan Caleg, Kepala Desa Divonis 3 Bulan Penjara

Kepala Desa yg di vonis tiga bulan penjara.

Bandung, MA - Kepala Desa (Kades) Mangunharja, Kecamatan Ciparay di Kabupaten Bandung Ohan Sopian divonis hukuman 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan oleh majelis hakim yang dipimpin Itong Isnaini sh mh dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis (31/1).

Opan terbukti bersalah, dengan sengaja memasang stiker calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Bandung, Evi Rianti dari Partai Golkar pada karung berisi beras 7 kg yang merupakan bantuan pangan non tunai (BPNT) yang akan dibagikan kepada masyarakat, 3 Desember 2018.

“Setelah menimbang segala sesuatunya, pengadilan memutuskan dan mengadili, terdakwa Ohan Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai kepala desa telah sengaja menguntungkan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (31/1/19).

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Ohan Sopian dengan pidana penjara tiga bulan dan denda Rp 4 juta. Bila denda tidak dibayar, maka diganti oleh pidana kurungan selama satu bulan.

“Khusus pidana penjara tidak perlu dijalani, saudara berada dalam masa percobaan selama enam bulan,” kata Itong.

Menurutnya, yang memberatkan terdakwa dalam vonis yaitu sebagai tokoh masyarakat seharusnya memberikan contoh dengan mentaati hukum. Namun malah melawan hukum.

Berdasarkan fakta-fakta selama persidangan diketahui terdakwa sengaja menempel stiker caleg dari partai Golkar berukuran 15×10 cm berwarna kuning pada program BNPT yaitu karung berisi beras 7 kg. Hal tersebut dilakukan selama masa kampanye.

Selain itu, terdakwa menghendaki adanya penempelan tersebut sebab terdakwa menjabat sebagai kepala desa enam tahun dan seorang sarjana ekonomi. Sehingga dianggap mengetahui aturan dasar tentang pemilihan umum dan tahu akibat dari tujuan yang dilakukannya.

“Terdakwa membawa stiker dari tim relawan langsung menempelkan ke karung beras. Dari 35 stiker pada 35 karung beras. Stiker yang dipasang terdakwa secara spesifik, alat peraga kampanye yang bertujuan mendapatkan simpati pemilih. Penempalan stiker akan menguntungkan calon legislatif,” urai Itong.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin menambahkan peristiwa yang terjadi 3 Desember 2018 melibatkan Kepala Desa Ohan Sopian dilaporkan ke Panwascam oleh masyarakat. Kemudian, laporan tersebut dilanjutkan ke Bawaslu Kab Bandung sebab terkait tindak pidana pemilu.

Pada tahap pertama pihaknya melakukan kajian syarat formil dan materil dengan hasil memenuhi unsur. Kemudian setelah mengumpulkan barang bukti dan kesaksian pelapor, saksi dan terlapor, pada tahap kedua pembahasan dilakukan oleh sentra penegakan hukum terpadu.

“Setelah dilakukan pembahasan, kemudian diserahkan ke penyidik karena layak ditindaklanjuti. Kemudian penyidik melakukan penyidikan selama 14 hari kerja. Hasilnya dilaporkan ke SPKT Kepolisian untuk dilakukan penyidikan,” kata Januar.

Menurutnya, selama proses penyidikan kepala desa sempat tidak hadir dua kali. Sehingga penyidik meningkatkan statusnya menjadi daftar pencarian orang (DPO). “Infonya ke Sukabumi, kabur kurang lebih 12 hari,” ungkap Januar.

Ia menuturkan, akhirnya kepala desa datang sendiri dan menyerahkan diri. Menurutnya, proses sidang dimulai sejak 28 Januari 2019. Sementara pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu pasal 490 junto 282 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Pejabat negara, pejabat fungsional, kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama kampanye,” tandas Januar. (yon/bb)

Popular Posts