Empat Raperda Disahkan, Salah Satunya Pendirian Perseroan Terbatas

Penandatanganan Keempat Raperda oleh Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH Foto : Humas Banyuasin

PANGKALAN BALAI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin bersama DPRD Banyuasin mengesahkan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, Rabu (13/02). Raperda disahkan dalam Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuasin di Gedung Rapat Paripurna DPRD Banyuasin.

Keempat Raperda tersebut ditanda tangani Bupati Banyuasin H. Askolani, SH., MH dan Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan, SH. Bupati didampingi Wabup H. Slamet, SH dan Sekda Dr. H. Firmansyah, M.Sc.

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin, Irian Setiawan, SH., M.Si
dan dilanjutkan penyampaian laporan Pertama, hasil 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah oleh Panitia Khusus (Pansus) dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Kabupaten Banyuasin, Suistiqlal Effendi .

“Kami dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) setuju untuk pengesahan 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah setelah melakukan pembahasan bersama tanpa mengabaikan kegunaan dari Peraturan Daerah (Perda) yang akan disahkan hari ini, ” simpulnya.

Laporan kedua disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Ismiyati, SH. Dalam hal ini, menyampaikan bahwa setelah mengikuti Pembahasan yang cukup panjang meski masih terdapat beberapa kekurangan, namun Fraksi PDI menegaskan bahwa Mereka menyetujui pengesahan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah.

Hal senada disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Banyuasin, menyatakan bahwa pembahasan dilakukan sudah melalui proses yang baik dari pengajuan, pembahasan sampai saat ini. Mereka menyampaikan hasil akhir bahwa Fraksi PAN menyetujui Pengesahan 4 (Empat) Produk Hukum atau Rancangan Peraturan Daerah.

Menyusul Partai Nurani Rakyat (HANURA), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Kesejahteraan (PKS) dan Partai Demokrat pada intinya menyetujui pengesahan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah tanpa melupakan azas-asas dari aturan yang ada dan dapat diimplementasikan atau berguna untuk kehidupan sehari-hari dan memberi manfaat bagi bangsa dan negara.

Setelah mendengar pendapat akhir dari Setiap Fraksi, dilanjutkan sambutan dari Bupati Banyuasin, Askolani, SH, MH. Diawali dengan ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada segenap Anggota Dewan, Unsur Pimpinan dan Panitia Khusus I dan II (Pansus I dan II) Kabupaten Banyuasin yang telah bekerja keras dalam Pembahasan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah.

“Dalam kesempatan ini, Saya berharap dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah ini, dapat memenuhi tuntutan kebutuhan pembangunan bagi masyarakat yang senantiasa berkembang sesuai dengan dinamika kehidupan, dalam rangka
lebih memacu pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Banyuasin, ” ucap Askolani.

Dirinya mengatakan Produk hukum daerah yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Banyuasin tahun 2019 ini, walaupun masih terdapat usul, saran dan pendapat serta masukan yang perlu ditambahkan di dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

“Saya minta kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait beserta staf bekerjasama dengan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin segera melakukan perbaikan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga Rancangan menjadi sempurna” tambahnya.

Bupati juga menekankan nanti jika telah menjadi Peraturan Daerah, maka akan jadi landasan hukum bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam upaya, percepatan pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan dan dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Banyuasin.

Percepatan pertumbuhan perekonomian sehingga dapat menciptakan lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejateraan masyarakat, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha milik negara guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejateraan masyarakat yang pada akhirnya dapat dijadikan salah satu sarana penunjang untuk meningkatkan penerimaan daerah.

4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui yakni:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Banyuasin kepada PDAM Tirta Betuah.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2014-2018.
3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Fasilitasi dan kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Tanjung Api-Api Kabupaten Banyuasin.
4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin tentang Pendirian Perseroan Terbatas Sei Sembilang Banyuasin.

Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua Kabupaten Banyuasin, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Banyuasin dan Musi Banyuasin, Wakil Bupati Banyuasin, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten, Staf Ahli Bupati, Staf Ahli DPRD, Kepala OPD, Kepala Bagian, Para Camat, Pimpinan Partai Politik, Tokoh Masyarakat, Insan Pers dan LSM. (ADV/Humas)

Popular Posts