Camat BMR, Hiburan Malam Banyak Mudorat
Camat Belitang Madang Raya Jon Kenedi, SE |
Sesuai surat edaran Bupati No.300/7/III/2019, menghimbau kepada masyarakat tentang penyelenggaraan kegiatan hiburan, pesta dan keramaian lainnya yang melibatkan masyarakat umum untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut :
1. Sebelum kegiatan dilaksanakan agar terlebih dahulu mengurus izin keramaian dari kepolisian;
2. Tidak melanggar nilai-nilai agama, norma dan adat istiadat yang berlaku dimasyarakat;
3. Untuk kegiatan yang menggunakan orgen tunggal dan musik sejenis lainnya dibatasi sampai pukul 17.00 WIB atau sebelum magrib;
4. Kegiatan yang dilakukan tidak boleh mengandung unsur pornografi, pornoaksi, perjudian serta narkoba dan penyakit masyarakat lainnya;
5. Apabila terjadi pelanggaran akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan berlaku.
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Camat Belitang Madang Raya "kepada seluruh Para Kepala desa dan elemen masyarakat Belitang Madang Raya supaya mematuhi surat himbauan Bupati tersebut, dampak dari hiburan Orgen tunggal malam itu banyak Mudorat daripada manfaatnya" Uangkapnya. (SR)