Akibat Karyawan Mogok, PT. Ultra Jaya Rugi Rp19 Miliar



Bandung Barat, MA - PT. Ultrajaya Tbk harus menelan kerugian cukup besar akibat mogok karyawannya. Tak tanggung-tanggung kerugian itu mencapai angka Rp 19 miliar akibat aksi mogok kerja pegawainya di tahun lalu.

Pihak PT. Ultrajaya yang diwakilkan dari Kantor Hukum The Rule, Jogi Nainggolan SH pun menggugat Pimpinan Unit Kerja (PUK) secara hukum dengan nomor perkara 196/Pdt. Sus-PHI/2018/PN.BDG. Terkait kasus ini, pada 9 Januari 2019 Majelis Hakim PHI memutuskan 9 poin.

“Kerugian yang kami terima cukup besar dari aksi unjukrasa dan mogok kerja dari para pekerja yang mencapai angka Rp 19 miliar. Maka, kami pun menggugat perdata ke PUK dan pengurus PUK-nya. Majelis hakim pun memutuskan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp 321 ribu,” kata Jogi di kantor PT. Ultrajaya baru-baru ini.

Dia menyatakan, gugatan ini merupakan tindaklanjut dari unjukrasa sekaligus mogok kerja yang dilakukan oleh sejumlah pegawai beberapa bulan lalu. Para pekerja itu, kata Jogi, menuntut sekitar enam poin. Antara lain kembalikan kebijakan perusahaan terkait pensiun, batas usia pensiun sesuai dengan PP 45 tahun 2015, memasukkan usia pensiun ke dalam PKB, mengadakan gathering dengan melibatkan keluarga, jangan ada outsourching di corebusiness (OMS dan CMS), dan jangan ada peraturan perusahaan di atas PKB.

“Dari tuntutan itu kami telah lakukan bipartite dan hasilnya gagal, lalu dilanjutkan ke tripartite juga hasilnya gagal,” ungkap Jogi.(7/2/19)

Ia menyebutkan pada akhirnya Disnakertrans KBB mengeluarkan beberapa surat anjuran, mulai meminta pengusaha Ultra tetap mempekerjakan pekerja hingga meminta antara pekerja dan pengusaha untuk dapat merundingkan terkait usia pensiun.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari ratusan karyawan PT. Ultrajaya saat melakukan aksi mogok kerja lantaran terjadi masalah hubungan industrial, diantaranya perselisihan soal batas usia pensiun.

Aksi tersebut mendapatkan dukungan dari berbagai serikat buruh. Aksi dilakukan dengan menggelar orasi di depan kantor perusahaan, dengan tetap mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian. (yon/dul/bb)

Popular Posts