Remaja Asal Sumut Cabuli Bocah Kembar Dibawah Umur.

Kasat Reskrim Gayo Lues Iptu Abdul Hamid, SH didampingi Kasubag Humas Aiptu A. Dalimunthe pada acara press release Polres Gayo Lues pada Jum'at (4/1/19).

Gayo Lues, Media Advokasi -, Seorang remaja yang berprofesi sebagai buruh bangunan asal Sumatra Utara inisial EVN (18 tahun 9 bulan) yang tinggal di Kp. Bener Kecamatan Blangpegayon dilaporkan mencabuli bocah kembar dibawah umur.

EVN diduga mencabuli NA dan NI (8) warga Kp. Bener Kec. Blangpegayon di kamar korban pada tanggal 27 Desember 2018. Pelaku melakukan pendekatan dengan merayu korban dan meminjamkan HP untuk menonton youtube di ponsel pelaku.

Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Abdul Hamid, SH menjelaskan, orang tua (ibu) korban atas nama KM melaporkan tindakan pencabulan tersebut ke polisi pada tanggal 29 Desember 2018 dan langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku.

Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan pelapor (KM) dia mulai curiga ketika hendak mencuci pakaian kedua anaknya, dimana ditemukan percikan darah pada celana dalam dari salah satu anak kembar korban. Kecurigaan ini memperkuat keanehan yang terjadi pada prilaku si kembar selama ini.

Setelah diselidiki oleh ibunya barulah si kembar mengaku bila selama ini pelaku sering menyelinap masuk ke kamar korban hingga berujung pada pencabulan. "Kenapa celana dalam kamu berdarah nak," tanya KM kepada kedua anaknya. "Mak, kami tidak berani lagi tidur di kamar mak, abang EVN suka masuk ke kamar. Dia membuka c*l*nanya dan juga membuka c*l*na kami," sebut salah satu dari anaknya, kata Kasat meniru laporan dari KM.

"Atas perbuatan itu pelaku diancam dengan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Iptu Abdul Hamid, SH dalam Press Realase, Jum'at (4/1/19) di Aula Mapolres Gayo Lues. (Mahara)

Popular Posts