PPK Bungursari Purwakarta Jadi 5 Personil, Permudah Kinerja.



Purwakarta, Media Advokasi -, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat, mengaku sedikit merasa bersyukur atas keputusan dari Mahkamah konstitusi (MK). Dalam amar putusan MK tersebut, menyatakan anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tetap berjumlah 5 anggota dan mengembalikan jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang awalnya 3 orang kembali jadi 5 orang.

Menanggapi putusan MK terkait jumlah PPK, Ketua PPK Bungursari mengatakan, lembaganya telah melakukan perekrutan kembali dua orang personil.

"Penambahan dua orang personil baru tersebut, adalah Nurdin Jaenudi yang semula PPS di Cibungur dan Asep Wijaya bergabung dengan PPK," sebutnya kepada media advokasi.com, Rabu (2/1/2019) ketika ditemui seusai pelantikan.

Sementara itu menurut Drs. Nurfalah selaku kepala kesekretariatan PPK menuturkan bahwa dirinya juga merasa bersyukur atas keputusan MK tersebut.

"Semoga saja keputusan penambahan personil itu membuat komisioner PPK dapat bekerja secara maksimal, pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Edaran KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Perihal Penambahan Jumlah Anggota PPK pada Pemilu Tahun 2019 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-XVI/2018. Selanjutnya KPU RI kemudian mengirimkan surat edaran untuk penambahan PPK di seluruh Indonesia termasuk KPU Purwakarta. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts