PHK Sepihak, Siti Priantini Adukan Ke LSM Gerhana Idonesia DPK Kota Tangerang



Tangerang, MA - Banyaknya perusahaan atau pengusaha yang berdiri di indonesia tidak peduli dengan aturan yang sudah di tetapkan sesuai dengan undang undang ketenagakerjaan yang berlaku di indonesia, mereka hanya mementingkan keuntungn sendiri sehingga hal ini banyak merugikan pekerja atau karyawan yang kadang bekerja seperti rodi, dan tanpa memperhatikan sisi kemanusiaan, bahkan perusahaan sering semena mena memutuskan hubungan kerja atau PHK sepihak terhadap tenaga kerjanya.Dan hal ini sudah seharusnya menjadi tanggung jawab bersama, khususnya Bidang Ketenaga kerjaan agar lebih pro aktif mengawasi Perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan Usahanya agar mengikuti aturan atau Undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Baru baru ini  terjadi pada PT. GAYA ABADI SEMPURNA yang beralamat di Jl Manis IV No 24. kawasan Industri Manis, Jatiuwung Kota Tangerang, telah Melakukan PHK Sepihak kepada Pekerjanya.

Bermula  yang dilakukan perusahaan memecat sepihak kepada Pekerjanya yaitu saudari SITI PRIYANTINI,Tanpa diberikan hak sesuai dengan aturan Undang-undang Ketenaga kerjaan.( UU no 13 th 2003)
Serta sederet dugaan pelanggaran Normatif lainnya hingga karyawan memberi kuasa kepada DPK LSM GERHANA INDONESIA Kota Tangerang untuk menyelesai kan permasalahan Dengan perusahaan.

Melalui kuasa hukumnya LSM GERHANA INDONESIA DPK KOTA TANGERANG Melaporkan ke Pengawas Disnaker Provinsi, Serta Unsur terkait karena diduga melanggar Aturan Normatif. Dan meminta Ka Bid untuk Mediasi dengan Disnakertrans Kota Tangerang, Untuk membantu menyelesaikan kasus yg terjadi di perusahaan tersebut. Karena sudah 3x pertemuan dengan perwakilan perusahaan dalam Hal ini diwakili oleh bapak Tono, bapak Berry dan bapak Abeng , tidak menemukan titik temu,pada hari kamis tanggal 24 januari 2019

Bahwa pekerja sudah bekerja selama 5 th lebih diperusahaan tersebut. Dengan upah hanya 63 rb/hari. Dan ini sangat memprihatinkan sekali.Ditambah dengan Upah Lembur yang hanya dibayar sebesar 10rb/jam dengan perhitungan jam mati. Serta tidak adanya Program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dan selma 5 th bekerja siti priyantini tidak pernah diberikan hak Cuti Tahunan,ungkap WIJAYA PAMUNGKAS, selaku ketua LSM GERHANA INDONESIA DPK KOTA TANGERANG

PT.GAYA ABADI SEMPURNA. yang mempekerjakan karyawannya kurang lebih 150 orang, dan bergerak dalam Industri Kipas Angin dan Injection,
Diduga melanggar undang undang no 13 th 2003 tentang tenaga kerja pasal 90 ayat (1) pasal 96 dan pasal 185 jo Sk Gubernur Banten no.442 Huk/2017 tentang upah kota Tangerang Barang siapa melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 42 ayat 1 dan ayat 2, dan pasal 68, pasal 69, dan pasal 80 pasal 90 ayat 1 pasal 143 dan pasal 160 ayat 4 dan ayat 7 dikenakan sanksi  pidana kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama 4 tahun dan atau denda paling sedikit seratus juta rupiah dan  paling banyak 400 juta rupiah.

WIJAYA PAMUNGKAS. Selaku kuasa hukum dan sosial control dari LSM GERHANA DPK KOTA TANGERANG meminta kepada instansi yang terkait agar secepatnya untuk menindak lanjuti dan menindak tegas para perusahaan atau pengusaha yang melanggar hukum paparnya. (Sopiyan)

Popular Posts