Lindungi Hak Pilih Masyarakat Pada Pemilu 2019.

Ketua PPK Jatisari Pupung Fudholi bersama Kapolres Karawang di acara pengambilan sumpah dan jabatan PPK pasca putusan MK Pemilu 2019.

Karawang, Media Advokasi -, Dalam rangka melindungi hak pilih masyarakat, Panitia Pemilihan Kecamatan Jatisari Kabupaten Karawang  sosialisasi melakukan penyusunan daftar pemilih tambahan (DPTB) dan daftar pemilih khusus (DPK) pemilu 2019.

Ketua PPK Jatisati Kabupaten Karawang, Pupung Fudholi menuturkan, kegiatan yang saat ini yang laksanakan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyusunan data pemilih.

Ia mengatakan, pihaknya berkewajiban melindungi hak pilih masyarakat pada pemilu 2019.

“Oleh karena itu pentingnya kami menyampaikan informasi tahapan ini. PPK sebagai kepanjangan dari KPU juga memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (3/01/2019).

Dengan dijaminnya hak pilih masyarakat tentunya masyarakat bisa memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang ada.

Pihaknya juga melibatkan partai politik dan organisasi masyarakat lainnya untuk menjelaskan DPTb dan DPK pemilu 2019.

“Tentu tidak semua tercatat dalam DPT. Setiap bulannya tentu ada yang melakukan perekaman KTP elektronik dan lain sebagainya,” ucapnya.

Lalu ditambahkan Pupung bahwa, data pemilih yang terdaftar dalam DPT disuatu TPS karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untk memilih di TPS yang bersangkutan.

Sehingga, kata dia, yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain itu dibutuhkan surat formulir A5 yang mengeluarkan PPS tingkat desa.(yon)

Popular Posts