Konsumsi Narkoba dan Tidak Masuk Dinas, Seorang Polisi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat



Gayo Lues, MA - Seorang polisi atas nama Bripda Roni Adi Putra jabatan Ba Satsabhara Polres Gayo Lues diberhentikan tidak dengan hormat melalui sebuah upacara, Rabu (30/01/19) di halaman Mapolres setempat karena terbukti mengkonsumsi narkoba dan tidak masuk dinas. Pada upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang bersangkutan tidak hadir namun upacara tetap berjalan dengan baik.

Kapolres Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Eka Surahman, S.I.K dalam sambutanya menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian, dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik profesi Polri telah jelas diatur tentang larangan bagi setiap personil Polri untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bakal merugikan diri sendiri maupun institusi Polri. Maka dari itu setiap yang melakukan pelanggaran harus siap menerima semua konsekuensi yang telah ditetapkan dalam aturan bagi anggota Polri.

"Marilah kita bersama-sama menjauhkan diri dari bahaya narkoba, jangan pernah sekali-sekali mencoba bagi yang belum pernah. Dan bagi yang masih menggunakan agar berhenti, karena apabila tidak mau berubah maka waktu dan keadaanlah yang akan memaksa kita untuk berubah nantinya," kata Kapolres.

Pada kesempatan ini, kata Kapolres, kita berharap kepada seluruh personil Polres Gayo Lues agar tidak ada lagi yang bermain dengan narkoba, judi, miras, illegal logging, maupun tindak pidana dan pelanggaran-pelanggaran lainya karena itu semua akan mencoreng nama baik institusi  Polri dan merugikan diri sendiri serta keluarga.

"Upacara PTDH ini marilah kita jadikan sebagai pembelajaran bagi diri kita masing-masing agar kedepan tidak terjadi kembali pelanggaran-pelanggaran sehingga berujung pada pemecatan dari dinas Polri," tambahnya. (Mahara)

Popular Posts