Ketua KIP Bener Meriah Melantik Dan Pengambilan Sumpah Anggota Pemilihan (PPK) Tambahan Se Kab Bener Meriah.



Bener Meriah, Media Advokasi -, Dalam rangka dilaksanakan Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan Se- Kab. Bener Meriah Periode 2018-2019 dalam Penyelenggaran Pemiliihan Umum Tahun 2019, yang di gelar di aula sekdakab Kabupaten Bener Meriah, Rabu-02/01/2019.


tampak hadir dalam acara tersebut Plt. Bupati Bener Meriah Tgk.H.Sarkawi, Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli SH.S.I.K.M.Si, Wakil ketua 2 (Dua) DPRK Bener Meriah, Andisastra, Asisten 1(satu) Sekdakab Bener Meriah, sekretaris KIP Bener Meriah Hasyimi.IB.SKM. M.Kes, Ketua KIP Bener Meriah Muhtarudin, Ketua Panwaslu Kab.Bener Meriah Yusrin S.Pdi beserta 2(Dua) orang anggota Panwaslu Bener Meriah, Anggota Komisioner KIP Bener Meriah, Anggota Komisioner KIP Bener Meriah bidang Divisi Umum, Logistik Dan Keuangan, Anggota Komisioner KIP Bener Meriah bidang Divisi SDM, para anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah dilantik dan yang akan dilantik dari 10 (Sepuluh) Kecamatan Se- Kab. Bener Meriah.


dalam arahannya Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah Muhtarudin, menyampaikan, "melalui kesempatan ini perkenalkan saya melaporkan perjalanan pelaksanaan tahapan pemilu serentak Pileg dan Pilpres tahun 2019, Tahapan pemilu 2019 di Kabupaten Bener Meriah sudah berjalan dengan lancar sesuai jadwal tahapan.KIP Bener Meriah telah menetapkan DPT HP2 sebesar 100.950 dengan rincian pemilih laki-laki 50.318 dan pemilih perempuan 50.632 pada 10 Desember 2018 KIP Bener Meriah telah menerima logistik Pemilu berupa Kotak Suara, Bilik Suara, Tinta, Segel dan amplop dengan keadaan cukup dan baik", ungkap Muhtarudin.

Dilanjut lagi, "KIP Bener Meriah telah melaksanakan juga tahapan pembentukan panitia ADHOC tingkat Kecamatan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan dua orang, kegiatan pembentukan panitia ADHOC tambahan ini berdasarkan Putusan MK No.31/PUU-XVI/2018 yang mengembalikan jumlah anggota PPK menjadi 5 orang dan surat KPU No.1373 dan 1553 tentang penambahan 2 orang anggota PPK dan juklak Pelantikan dan telah terpilih 20 calon PPK yang akan dilantik hari ini, pemilihan umum adalah sarana Kedaulatan rakyat untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan Daerah Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan RepublikIndonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2019 adalah titik yang setrategis bagi perjalanan Demokrasi khususnya dikabupaten Bener Meriah Proses pemilihan umum rentan dengan segala bentuk godaan, penyimpangan dan memiliki potensi dilakukan oleh individu-individu atau kelompok yang tidak bertanggung jawab", tuturnya.

"Pada saat yang bersamaan ada harapan yang sangat besar dari rakyat Bener Meriah, agar pemilihan umum Tahun 2019 di Kabupaten Bener Meriah dapat terselenggara dengan penuh Integritas, Profesional, ankuntabel, aman, damai, dan Demokratis. Demi Demokrasi, Negara dan Bangsa Indonesia yang lebih baik, maka pada hari ini Rabu Tanggal 2 Januari 2019 bertempat di Aula Setdakab Bener Meriah, kami selaku ketua KIP Bener Meriah akan melantik 20 orang anggota PPK tambahan Pada kesempatan ini kami ingatkan kepada calon PPK yang akan dilantik agar senantiasa mematuhi segala peraturan dan perundangan yang berlaku dalam menjalankan seluruh tahapan pemilu Tahun 2019 Para calon PPK terpilih agar mematuhi sumpah janji sebagai PPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya, disamping pengucapan sumpah janji selaku anggota PPK kalian juga diwajibkan menanda tangani fakta integritas", tutup Ketua KIP Bener Meriah Muhtarudin. (Pujo Prayetno)

Popular Posts