Kadis Pariwisata Aceh Tenggara Bantah Kelola Dana PKA 2018 Senilai 934 Juta.

Julkifli, S.pd, M.pd, Kepala Dinas Parawisara Aceh Tenggara dan Junaidi Ketua P-PKN Saat Konfirmasi.

Aceh Tenggara, Media Advokasi -, Pelaksanaan Kegiatan Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) ke VII yang berlangsung Bulan Agustus 2018, yang lalu di Banda Aceh, dalam mengikuti kegiatan tersebut  Aceh Tenggara menganggarkan Rp 934.700.000,- , dimana anggaran tersebut tidak terkaper dalam APBK Tahun 2018, maka pemerintah daerah aceh tenggara mengajukan usulan penggeseran anggaran TA 2018 ke DPRK, namun akibat keterlambatan maka, oleh Gubernur Aceh dikenakan sanksi tidak dibenarkan melakukan  perubahan.

Ternyata usulan  permohonan penggeseran oleh Bupati Aceh Tenggara ke DPRK tertanggal, 23 Juli 2018, Nomor 900/340/2018, adapun jumlah anggaran yang bergeser sebesar Rp 5.998.650.000,-, termasuk didalamnya Dana Pekan Kebudayaan Aceh (PKA) sebesar Rp 934.700.000,- muncul di Dinas Parawisata.

Ironisnya, Jul Kifli, S.pd, M.pd, Kepala Dinas Parawisata Aceh Tenggara, Rabu (9/1) di ruang kerjanya,  pada Media Advokasi membantah dana PKA tersebut masuk ke dinas Parawisata, akan tetapi di kelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,  dalam daftar penggeseran dana kegiatan PKA tersebut muncul di parawisata, inilah sebabnya banyak rekan media yang datang konfirmasi,  dan bahkan rekan LSM ada yang menyurati dinas parawisata, saya selaku kepala dinas, menjelaskan apa adanya baik pada rekan media maupun LSM, ujar Kadis.

Junaidi Ketua Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) dalam hal penggeseran anggaran yang 5,9 Miliyar, mempertanyakan bagaimana dengan payung hukumnya, untuk mempertanggungjawabkan realisasi atas penggeseran anggaran yang dilakukan Bupati tersebut dikarenakan tidak dilakukannya perubahan anggaran 2018, melalui sidang paripurna perubahan anggaran oleh DPRK, hal ini diduga tidak sesuai dengan ketentuan UU No: 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara.(IZ)

Popular Posts