Buron Pengeroyok Tukang Pijat Diringkus Satreskrim Polres Bandung

Kapolres Bandung.

Bandung, MA - Setelah buron sekitar setahun, tiga pelaku pengeroyokan seorang tukang pijat diringkus Satuan Reskrim Polres Bandung. Pengeroyokan dilakukan AS, DH dan IS terhadap Jumala sang tukang pijit di Cafe Skylite di Kecamatan Cimenyan 5 Februari 2018, sekitar pukul 22.00 WIB.

“Ketiga pelaku secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan meninggal dunia. Kejadian ini terjadi 1 tahun yang lalu sekitar bulan Februari tanggal 5 2018, sekitar pukul 22.00 Wib di Cafe Skylite di Kecamatan Cimenyan,” ungkap Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan saat ekspos di Mapolres Bandung, Rabu (30/1/19).

Dari keterangan ketiga pelaku, kata Indra, korban datang ke cafe tersebut untuk menawarkan jasa pemijatan. Setibanya di pos sekuriti cafe, korban ditanya kepentingannya apa oleh salah seorang pelaku. Korban pun menjawab apakah ada yang memerlukan pijat. Tapi securiti menyampaikan tidak ada yang mau dipijit.

Menurut keterangan, korban memicu keributan yang menyulut emosi tiga pelaku. “Ketika pulang korban ini sempat meraung-raungkan motornya yang menyebabkan pelaku yang berinisial AS emosi, kemudian menghentikan korban dan menarik ke sebuah gang yang tidak jauh dari lokasi kafe. Di situ terjadi percekcokan,” ujar Indra.

Mendengar keributan, dua rekan pelaku datang. Hingga akhirnya terjadi pengeroyokan di gang tersebut. Kewalahan, korban pun pingsan. Ketiga pelaku panik dan langsung membawa korban ke Rumah Sakit Santo Yusuf. Nyawa korban tidak tertolong.

Untuk mengelabui tindakan mereka, pelaku mencoba mengelabui petugas Polsek Cimenyan dengan laporan palsu. Korban dilaporkan sebagai korban kecelakaan.

“Petugas kepolisian tidak percaya begitu saja. Kemudian melakukan otopsi dan hasil dari otopsi terdapat adanya tindak pidana pengeroyokan dan korban mendapatkan luka di bagian kepala,” jelas Kapolres.

Indra pun mengatakan, setelah ada hasil otopsi, ketiga pelaku tersebut melarikan diri ke wilayah Depok. Sampai akhirnya pada 24 Januari 2019 ketiga pelaku tersebut tertangkap. Penangkapan ini atas kerjasama antara anggota Polsek Cimenyan, Satreskrim Polres Bandung dan Subdit 1 Dirkrimum Polda Jabar.

Selain ketiga tersangka, imbuh Indra, pihaknya pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tersangka, yakni satu buah celana ormas Pemuda Pancasila.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 Jo 3, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (yon/humas-polres-bdg)

Popular Posts