Agen LPG Dafita Mitra Usaha Sepakat Cabut Laporan Dugaan Pungli.

Kesepakatan musyawarah Pihak Agen Dafita Mitra Usaha untuk mencabut laporan dugaan pungli.

Karawang, Media Advokasi -, Agen LPG PT. Dafita Mitra Usaha selaku pelapor menyebutkan, bahwa kasus dugaan pungli hari jumat tanggal 28 Desember 2018 di lokasi PT. Penta Cipta Selaras dengan terlapor AS, JA warga Desa Purwasari kecamatan Purwasari yang ditangani Polres Karawang telah sepakat untuk dihentikan. Pasalnya, pihak para agen yang di wakili pihak Hiswana Migas DPC Purwakarta Karawang telah sepakat mencabut laporannya, yang di musyawarahkan secara kekeluargaan pada hari Jumat (4/01/2019) .



"Ya betul bahwa  pihak agen LPG Dafita Mitra Usaha sudah melakukan musyawarah yang di hadiri pihak terlapor dan pelapor terus dari pihak PT.Penta Cipta Selaras bahwa menghasilkan kesepakatan untuk mencabut laporan dugaan pungli tersebut", kata H Gojali Wakil Ketua Hiswana Migas DPC Purwakarta Karawang kepada Media Advokasi (4/01/2019).
                      
Selanjutnya Gojali katakan pihaknya yang menjembatani hal tersebut bahwa agen selaku pelapor akan segera membuat surat pencabutan laporan tersebut secepatnya. "Surat laporan pencabutan akan secepatnya di buat dan akan kita layangkan ke pihak Kepolisian jadi persoalan tersebut akan di selesaikan secara kekeluargaan," jelasnya. 
                            
Hal senada juga dikatakan Iik pihak PT. Penta Cipta Selaras selaku mitra pertamina bahwa sepakat menyetujui bahwa kasus dugaan pungli tersebut akan diselesaikan secara kekeluargaan tidak ke ranah hukum, "Kami sepakat dengan apa yang sudah dimusyawarahkan dengan pihak Hiswana Migas terus terlapor maupun pelapor bahwa perkara laporan akan cabut dan diselesaikan secara kekeluargaan saja", pungkasnya.(yon)

Popular Posts