8 Kepala Sekolah di Kabupaten Cianjur, Diminta Bersaksi Oleh KPK



Cianjur, MA - Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) sejumlah sekolah di Kabupaten Cianjur.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rencana menjadwalkan akan manggilan terhadap delapan Kepala sekolah di Kabupaten Cianjur terkait kasus korupsi dana pendidikan yang menyeret nama Bupati Cianjur ini.

Kedelapan orang yang bakalan dipanggil tersebut, diantaranya Kepala Sekolah SMPN 3 Cipanas (Adang Kartaman), Kepala Sekolah SMPN 9 Cibinong (Yani Yaniwati), Kepala Sekolah SMPN 1 Naringgul (Supriatna), Kepala Sekolah SMP Islamic Center Muhammadiyah Cianjur (Sholichin), Kepala Sekolah SMPN 1 Cilaku Hendar, Kepala Sekolah SMP IT Al Hanif Cibeber (Fitri Nur), Kepala Sekolah SMPN 5 Sindangbarang (Cecep Hidayat), dan Kepala Sekolah SMP PGRI 1 Cikadu (Asep Sukria).

"Para kepala sekolah tersebut, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IRM, Bupati nonaktif Cianjur," terang Febri Diansyah Jubir KPK kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun 2018.

Karena IRM diduga memotong dana untuk pembangunan fasilitas sekolah yang ada di Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Selain Irvan Rivano Muchtar, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan di Kabupaten Cianjur Rosidin, dan Kakak Ipar Bupati Cianjur, Tubagus Cepy Sethiady.

Irvan Rivano Muchtar bersama sejumlah pihak diduga telah memotong pembayaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 sebesar 14,5 persen dari total Rp 46,8 milyar. (yon/ist)

Popular Posts