WAKTU MENDESAK PPTK PROVINSI DAN KONSULTAN PENGAWAS PROYEK PERKUATAN TEBING BBI LAWE BEKUNG HINDARI P-PKN.


Kegiatan Proyek saat ini

Aceh Tengara, Media Advokasi - PPTK Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, dan Konsultan Pengawas, proyek Pekerjaan Perkuatan Tebing Sumber Air BBI Lawe Bekung Tahun Anggaran 2018 Sumber dana APBA (otsus), menghindar dari Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) diduga akibat waktu pekerjaan tersebut tinggal sembilan hari lagi.

Papan Proyek/Plang Proyek


Junaidi Ketua Tim P-PKN pada Media Advokasi Selasa (12/12) di kantor sekretariat pkn desa pulonas baru mengatakan, semenjak proyek tersebut mulai bekerja, pihak PPTK ataupun konsultan pengawas di temui dilapangan tidak pernah ada, bahkan konsultan pengawas dihubungi beberapa kali melalui telepon seluler selalu mengelak dengan alasan berada diluar kota.

Kegiatan Proyek saat ini

Akan tetapi selasa (12/12) ada informasi dari Suhada salah satu stap dinas kelautan dan perikanan Kabupaten Aceh Tenggara, menyampaikan pada P-PKN, bahwasanya PPTK dari Provinsi dan Konsultan Pengawasan saat itu berada dilapangan, P-PKN langsung menuju lokasi proyek, dan langsung bertemu dengan PPTK dan Konsultan Pengawas Begitu ditanyakan apakah target pekerjaan dapat tercapai penyelesaian pekerjaan tersebut sesuai dengan perjanjian kerja atau kontrak.

Namun tanpa basa basi keduanya pergi begitu saja, dengan kata lain menghindar dan langsung masuk mobil terus berlalu, besar dugaan akibat pekerjaan tersebut sudah mendesak, pekerjaan berakhir Tgl 21 Desember 2018, dan waktu pekerjaannya, dan hanya tinggal sembilan hari lagi, kemungkin mereka enggan untuk menjawab pertanyaan P-PKN.

P-PKN meminta kepada pihak instansi yang terkait agar mengawasi secara ketat pekerjaan tersebut, sebab akibat pekerjaan mendesak mengejar waktu atau target sementara waktunya sudah mepet, bisa jadi pihak rekanan dalam pekerjaan tidak memperhitungkan kualitas hanya yang dikejar kuantitas, jadi pekerjaan tersebut kekuatannya bisa jadi tidak maksimal.

Yang ironisnya Lagi Jelas Junaidi, didalam papan informasi/plank proyek ada pembohongan publik, di sana tertulis Rp. 1.225.719.00,-(SATU JUTA DUA RATUS DUA PULUH LIMA RIBU TUJUH RATUS SEMBILAN BELAS RUPIAH) sementara kalau dilihat dari kondisi pekerjaan hal tersebut tidak mungkin begitu kecil dananya. (IZ)

Popular Posts