Wakil Ketua DPRK BM: Ahmdi Mohon Maaf Pada Seluruh Masyarakat Bener Meriah
Bener Meriah Media Advokasi, Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Darwinsyah, usai sidang vonis Bupati Bener Meriah non-aktif Ahmadi SE, saat di konfirmasi media advokasi via WhatsAPP senin 3/12/2018 di Jakarta, menyampaikan permohonan maaf Ahmadi kepada seluruh masyarakat Bener Meriah, Mitra Kerja, Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Bener Meriah, yang selama satu tahun memimpin Bener Meriah , mungkin ada kesalahan dan kesilapan dalam memimpin. Semoga Visi dan Misi yang sudah dibuat pada saat pencalonan dapat diteruskan oleh Bupati berikutnya.
" Vonis Ahmadi tiga tahun penjara potong masa tahanan, Pencabutan Hak untuk di pilih dalam jabatan politik selama dua tahun serta denda 100 juta Subsider tiga bulan kurungan ", jelas Darwinsyah,
Majelis Hakim yang diketuai Ni Made Sudani, dalam membacakan Amar Putusannya di Pengadilan Tipikor Jakarta (03/11) mengatakan terdakwa Ahmadi, telah terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berlanjut.
Perbuatan Ahmadi dinilai Majelis Hakim tak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan Korupsi, Majelis Hakim juga mempertimbangkan bahwa Ahmadi merasa Bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta belum pernah dihukum, dan juga Majelis Hakim mempertimbangkan Ahmadi masih memiliki tangungan keluarga.
Ahmadi terbukti melangar UU No 31 tahun 1999, sebagai mana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 5 ayat 1 huruf A jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Pujo Prayetno)