Wakil Bupati Gun Gun Gunawan: "Keberadaan Inspektorat Jangan Dijadikan Ancaman"

Wakil Bupati Di acara Workshoop pengawasan keuangan desa
Bandung,Media Advokasi– Wakil Bupati (Wabup) Bandung H. Gun Gun Gunawan S.Si., M.Si mengimbau kepada para aparat pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bandung, tidak menjadikan Inspektorat sebagai ancaman, tetapi sebagai media mendiskusikan kendala yang dihadapi.

“Kehadiran inspektorat jangan sampai dijadikan ancaman, tetapi dijadikan ajang evaluasi. Setiap kendala yang dihadapi dalam pengelolaan keuangan desa bisa dikoordinasikan dan didiskusikan dengan inspektorat,” kata Wabup saat membuka Workshop Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa di Sultan Raja Hotel And Convention Center, Soreang.

Gun Gun mengungkapkan, pengelolaan keuangan desa harus berada di bawah pengawasan Inspektorat dan Badan Keuangan Daerah (BKD), jangan sampai ada perbedaan pemikiran antara kepala desa, sekretaris desa dan aparat desa lainnya.

“Pengawasan pengelolaan keuangan desa pada dasarnya merupakan bentuk wujud pembinaan dari Inspektorat dan BKD. Kami ingin memberikan pendampingan pengawasan yang baik kepada desa-desa di Kabupaten Bandung agar tidak mengalami permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi”, kata Gun Gun.

Menurutnya, selain memberikan pendampingan dan pengawasan, pengelolaan keuangan desa bertujuan untuk membangun desa yang tertib dari segi administrasi, aman dari pelaporan dan juga terhindar dari penyimpangan anggaran.

“Saya berharap aparat pemerintahan desa dapat memiliki pemahaman aturan yang lebih baik, sehingga dapat mengaplikasikan, mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan desa sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.

Sementara itu Inspektur Kabupaten Bandung H. Yayan Subarna, S.H., M.Si menjelaskan bahwa kegiatan workshop tersebut dilaksanakan untuk yang kedua kalinya dengan menghadirkan 150 sekretaris desa dari 16 kecamatan di Kabupaten Bandung.

“Pengawasan yang dilakukan Inspektorat bersifat internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya. Kami sangat terbuka untuk menerima konsultasi dan diskusi jika ada permasalahan di lapangan,” ungkap Yayan.

Dalam acara tersebut Yayan memaparkan bahwa pola pemeriksaan Inspektorat bersifat pembinaan. “Inspektorat menjadi pendamping ataupun konsultan bagi setiap objek pemeriksa guna memberikan bimbingan bila terjadi kesalahan maupun kendala,” pungkasnya.(yon/bb)

Popular Posts