Terkait Unjuk Rasa Warga di Kantor Camat Terangun, Ini Jawaban Camat

Warga dari empat kampung melakukan aksi unjuk rasa di kantor Camat Terangun, Jum'at (1/12/18) meminta penjelasan tentang pembangunan irigasi yang tak kunjung selesai
Gayo Lues, Media Advokasi - Camat Terangun Syabril S. Pd menyesalkan demo anarkis yang dilakukan oleh 4 kampung yang ada di wilayahnya. Menurutnya aksi anarkis yang dilakukan masyarakat tidak tepat sasaran, seharusnya bila memang pembangunan irigasi itu menuai masalah masyarakat melakukan aksi damai itu di kantor PUPR atau setidaknya ke DPRK sebagai penampung aspirasi rakyat.

"Aksi anarkis yang dilakukan warga ini sebuah kekonyolan, tidak berdasar, mungkin ada yang mengompori," kata Syabri, Senin (3/12/18). Dia menyebutkan aksi ini anarkis karena masyarakat merusak pagar dan mengatakan kalimat tidak pantas kepada Sang Camat selaku penyelenggara negara. "Kalau mereka tidak senang kepada saya kenapa harus dimaki serapa camatnya, Camat itu kepala pemerintahan di tingkat kecamatan," tambahnya.

Sebagai pimpinan desa, lanjut Syabri, seorang pengulu sebaiknya tidak terlalu terpengaruh dengan berita yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. Saring dahulu berita itu dengan baik apabila ada yang harus dibahas mari datang baik-baik, bila tidak ada jawaban baru silahkan sampaikan aspirasi ke DPRK.

Ada beberapa poin kenapa kita meyakini kalau aksi ini ada yang menunggangi, pertama, pembangunan irigasi ini disebut-sebut sebagai proyek gagal (mangkrak) padahal tenggang waktu hingga tanggal 9 Desember 2018. Kedua, dikatakan pembangunan irigasi itu dituding telah menerima suntikan dana dari BPBD padahal itu tidak benar. Pembangunan irigasi itu dihentikan sementara karena tersapu banjir, bila dilanjutkan pengerjaanya dikhawatirkan justru akan mengalami kerugian yang lebih besar.

"Kami (pihak Camat Terangun) belum menerima imformasi akan adanya unjuk rasa ini. Kalau ada yang ingin dibicarakan pintu kantor camat selalu terbuka untuk masyarakat mari kita bicarakan, tidak harus melakukan tindakan seperti ini, saya tidak terima demo anarkis yang dilakukan warga 4 kampung ini, kita akan pelajari aturanya bila mereka menyalahi akan kita laporkan ke kepolisan," tegasnya sambil memaparkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Dimuka Umum.

Dikatakan dalam pasal 6 butir 1, dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum, setiap penyelenggara kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pejabat kepolisian setempat, sebelum kegiatan dilakukan.
Pasal 7, Penyelenggaraan penyampaian pendapat dimuka umum, diwajibka;
Poin a, memberitahukan secara tertulis kepada pejabat kepolisian dimana kegiatan tersebut dilaksanakan.
Poin b, dilakukan dengan mempertimbangkan Hak Asasi Manusia.
Poin d, tidak melanggar norma agama, adat, kesopanan, dan kesusilaan.
Pasal 9 ayat 2, penyelenggaraan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum berkewajiban untuk;
a, memberitahukan secara tertulis, kepada kepolisian setempat sebelum pelaksanaan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum.
b, melakukan koordinasi dengan aparat dan lembaga terkaitdemi kelancaran dan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum.

Kapolres Gayo Lues AKBP Eka Surahman, S.I.K melalui Kapolsek Terangun Ipda Sugeng Riadi mengatakan, pada tanggal 31 Desember 2018 sekira pukul 23.00 Wib warga datang melapor ke petugas piket di Polsek Terangun bahwa warga dari 4 kampung akan melakukan unjuk rasa di kantor Camat Terangun. Imformasi itu langsung ditanggapi dan langsung dilaporkan ke atasan. Selanjutnya pihak keamanan siap berjaga-jaga untuk mengantisipasi hal- hal yang tidak diinginkan. Namun dia (Kapolsek Terangun) mengakui tidak ada laporan secara tertulis untuk aksi unjuk rasa di kantor Camat Terangun pada tanggal 1 Desember 2018.
Sementara itu Kepala PUPR Mansuruddin, ST melalui Kabid Sumber Daya Air (SDA) Subdi Yarman, SE  mengatakan, kalau pembangunan irigasi Lokot Kp. Blangkuncir itu dikatakan mangkrak dia tidak setuju, pasalnya waktu pengerjaanya masih tersisa hingga 9 Desember 2018. Selain itu bila warga melakukan demo ke kantor Camat Terangun itu dinilai salah sasaran tidak ada kaitanya dengan camat.

"Masih tersisa hingga 9 Desember 2018, lagipula pembangunan irigasi itu beberapa waktu lalu tersapu air hingga menyulitkan pekerjaan," kata  Subdi Yarman sambil membantah bila ada kucuran dana dari BPBD untuk pembangunan irigasi itu.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, kantor Camat Terangun di demo pada Jum'at (1/12/18) oleh warga dari 4 kampung. Mereka melakukan unjuk rasa meminta kejelasan pembangunan irigasi yang diduga mangkrak yang menyebabkan masyarakat gagal menanam padi. Sementara masyarakat yang bersawah di sisi sungai Pucuk Padang menanam padi hanya setahun sekali. (Hendri)

Popular Posts