Tanah Situ Bagendit Garut Kini Resmi Bersertifikat.

Penyerahan sertifikat tanah situ bagendit dari kepala BPN kepada Bupati Garut.

Garut, Media Advokasi -,Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Garut Yayu Susilo menyerahkan Sertifikat Tanah Situ Bagendit sebagai tanda legalitas resmi kepemilikan tanah kepada Bupati Garut H. Rudy Gunawan, bertempat di Banyuresmi Garut.

Dihadapan Kepala BPN Garut, Bupati Rudy Gunawan mengucapkan terima kasih kepada kepala dan Jajaran pegawai BPN Garut yang telah membantu Pemkab Garut dalam menyelamatkan Aset yang dimiliki Pemkab Garut.

”Saya atas nama warga Garut mengucapkan terima kasih kepada BPN Garut, dan ini merupakan wujud Badan Pertanahan Garut memberikan dukungan atas penyelamatan sebagaimana s yang dipersyaratkan dalam SPIP," kata Bupati Rudy Gunawan.

Sebelumnya lanjut Bupati Garut, Obyek Wisata Bagendit dikelola oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dengan keinginan untuk mengembangkan potensi daerah, akhirnya pengelolaan Situ Bagendit dikembalikan ke Pemkab Garut yang dibuktikan dengan adanya sertifikat tanah yang diserahkan hari ini.

”Ada Empat sertipikat yang diserahkan BPN Garut hari ini, hal ini dikarenakan keberadaan tanahnya di 4 desa yang ada di kecamatan Banyuresmi," jelas Bupati Garut.

Rudy Gunawan menyampaikan, tahun ini Pemkab Garut mendapatkan bantuan untuk pengembangan sarana dan prasarana obyek wisata Situ Bangendit yang pengerjaaannya akan dilaksanakan awal tahun ini.

”Tahun depan, Pemkab Garut akan melaksanakan rehab pembangunan Situ Bagendit melalui bantuan Provinsi Jawa Barat, sehingga kedepannya Situ Bagendit akan menjadi destinasi wisata unggulan di kabupaten Garut," ujar Bupati.

Sementara itu Kepala BPN Garut Hayu Susilo mengatakan, sertipikat Situ Bagendit terbagi menjadi 4 sertipikat dari 4 desa yang berada di sekeliling Situ Bagendit, yaitu desa Sukamukti dengan luas tanah 419.800 Meter/persegi, Sukaratu 586.500, Bagendit 10.660 dan Cipicung 38.746 meter/persegi.

”Selain tanah Situ Bagendit, BPN Garut juga sedang mengerjakan beberapa sertipikat yang merupakan aset Pemkab Garut lainnya, salah satunya Kantor Kecamatan Garut Kota” jelas Hayu Susilo.(yon/hanapi)

Popular Posts