Sejumlah Saksi Hadiri Sidang Lanjutan SPPD Fiktif DPRD Purwakarta


Sidang lanjutan kasus SPPD Fiktif Purwakarta di PN Tipikor Bandung Provinsi Jabar, Rabu (19/12/2018) masuki agenda pemanggilan para Saksi-saksi
Purwakarta, Media Advokasi -, Memasuki agenda sidang pemanggilan sejumlah saksi- saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat tahun anggaran 2016, dengan kerugian negara mencapai Rp.2,4 miliar, pada Rabu (19/12/2018) di Pengadilan Negeri Bandung kelas 1A Khusus. Di duga praktek Korupsi yang di lakukan oleh mantan Kesekretariatan DPRD Kabupaten Purwakarta yaitu Mohamad Ri’fai ( mantan Sekwan) dan Hasan Hujan .S (mantan Bagian Keuangan) membuat para tersangka harus mendekam dalam sel tahanan.

Pantauan media advokasi.com di lapangan, sekitar pukul 09.00 WIB, para saksi -saksi di persidangan itu mulai berdatangan memasuki PN Bandung di Jalan L.L R.E Martadinata No 74-80 Bandung Provinsi Jawa barat.
Ketujuh orang yang hadir tersebut, empat diantaranya dari Kesekretariatan DPRD Kabupaten Purwakarta yakni  tiga orang wanita dan satu orang pria. Sementara yang tiga lainnya dari luar Kesekretariatan DPRD diantaranya Drs. H. Agus Hasan, M.Si dan Drs. Alfi Gumilar, M.Si Camat Babakan Cikao .

Seperti diketahui pada sebelumnya, Rabu (12/12/2018) yang lalu, para tersangka yakni  M.Ri’fai dan Hasan Ujang S, telah memasuki sidang perdana pembacaan dakwa'an, oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam persidangan menyatakan ada 196 orang saksi dugaan terkait korupsi SPPd Fiktif Kesekretariatan DPRD Purwakarta, diantaranya ketua Dewan Ketua Fraksi dan Anggota Dewan dan di luar Kesekretariatan DPRD lainnya.

Dakwa'an sebelumnya kedua orang tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar 6 bulan lalu. Selanjutnya Kejaksaan Negeri Purwakarta melimpahkan kasus dugaan korupsi SPPD Fiktif 2016 ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi provinsi Jabar. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts