Sejumlah 29.389 e-KTP Rusak Di Musnahkan.



Bandung, Media Advokasi -, Untuk mengantisipasi penyalahgunaan identitas pada Pemilu 2019, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung memusnahkan 29.389 keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Drs. Salimin, M.Si mengungkapkan, sesuai Surat Edaran Kemendagri, pemusnahan seharusnya sudah dilakukan pada hari Jumat pukul 14:00 kemarin.

“Kita melakukan pemusnahan KTP-elektronik. Karena di Kabupaten Bandung e-KTP yang rusak ada di kecamatan, jadi kita baru bisa melaksanakan pemusnahan pada hari ini. Tujuannya sendiri adalah untuk menghindari penyalahgunaan KTP, baik itu menjelang Pilpres maupun penyalahgunaan lainnya,” jelas Kadisdukcapil usai Pemusnahan Arsip e-KTP Rusak dan Invalid di Halaman Kantor Disdukcapil Soreang, Senin (17/12/18).

e-KTPyang dimusnahkan merupakan KTP yang rusak dan invalid pada periode 2011 – 2013. Sementara itu, Baleendah merupaka daerah dengan jumlah e-KTP rusak terbanyak.

“KTP yang dimusnahkan adalah e-KTP yang sudah rusak dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)-nya invalid. Selain itu e-KTP warga yang pindah kependudukan juga kami musnahkan dengan cara dibakar. Selain mengikuti instruksi Kemendagri, dengan dibakarnya e-KTP, diharapkan semuanya akan hilang sehingga tidak disalahgunakan,” papar Salimin.

Ia mengungkapkan, menjelang Pemilu 2019, sebanyak 2,5 juta penduduk Kab Bandung wajib memiliki KTP-el, dan yang baru melakukan perekaman tercatat sebanyak 97%.

“Kita menargetkan akhir tahun ini semua penduduk di Kabupaten Bandung memiliki e-KTP. Kalaupun meleset insyaallah sebelum Pemilu 17 April 2019 semua sudah selesai,” imbuhnya.

Guna menyukseskan hal tersebut, dirinya meminta kepada seluruh kepala desa untuk melakukan pendataan terhadap warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, pihaknya juga sudah menyediakan tim khusus untuk membantu masyarakat yang sakit dan difabel untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Sebelumnya Bupati Bandung juga sudah menginstruksikan kepada seluruh kepala desa untuk melakukan pendataan, melaporkan dan mengarahkan masyarakat ke kecamatan. Bagi orang yang sakit dan berkebutuhan khusus, kami sudah menyediakan tim khusus yang siap terjun langsung ke lapangan. Sementara mengenai keterbatasan blanko yang selalu menjadi masalah, itu merupakan tanggung jawab pemerintah pusat,” tutur Salimin.

Ia juga menuturkan, pihaknya akan bekerjasama dengan instansi lain untuk melakukan perekaman e-KTPkepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

“Kita sudah berkoordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) dan Dinsos (Dinas Sosial) Kabupaten Bandung untuk melakukan perekaman kepada ODGJ,” pungkasnya.(yon/bb/

Popular Posts