Rehab Pendopo Bupati Aceh Tenggara Kontrak Berakhir, Pekerjaan Terus Berjalan.

Papan plang proyek rehabilitasi pendopo Bupati Aceh Tenggara

Aceh Tenggara, Media Advokasi -, Pekerjaan Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Tenggara, yang dlaksanakan oleh CV. Mamasta, dengan Nilai Kontrak: 1.995.639.000,-, Pengawas CV. Simetris Design Konsultan, Nomor Kontrak: 600/199/Kontrak/SETDAKAB/2018, Tanggal 10 April 2017, Masa Pelaksanaan: 73 (Tujuh Puluh Tiga) Hari,  Oktober 2018 sampai dengan 21 Desember 2018,  Sumber Dana APBK DAU, Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara.

Berdasarkan Pantauan Media Advikasi dilapangan, masa kontrak telah berakhir pada tanggal 21 Desember 2018 namun pekerjaan fisik dilapangan rehabilitasi pendopo Bupati tersebut masih berjalan, dalam hal ini menjadi pertanyaan publik apakah proses pekerjaan diatas masa akhir kontrak, ada perjanjian khusus antara pihak rekanan dengan PPK atau PPTK serta Konsultan Pengawas yang dituangkan dalam bentuk surat perjanjian.

Dari pengakuan Direktur CV. Mamasta, pelaksana pekerjaan Rehabilitasi Pendopo Bupati Aceh Tenggara, pada Media Advokasi, Minggu (23/12) di Kutacane membenarkan pekerjaan tersebut kontraknya berakhir tgl 21 Desember 2018,"namun pekerjaan tersebut cukup rumit, pada pekerjaan pembongkarannya, dan juga kontrak mulai berjalan Bupati masih berada di Pendopo mana mungkin kita kerja, tunggu Bupati pindah terlebih dahulu",ungkapnya

,"Dan lagi pada saat pekerjaan berlangsung curah hujan cukup tinggi, sehingga pekerjaan sering tertunda, pekerjaan terus dilaksanakan hingga tgl 28 Des 2018, walaupun membayar denda 1/1000 perharinya dari nilai pagu, kalau masalah gagal pekerjaan tidak dapat diselesaikan tepat waktu itu sudah resiko, karena kontrak sudah ditanda tangani dari awal, masalah perusahaan kena black list, kita mau bilang apa", ujar Direktur CV.Mamasta.

Semen taraitu ada nya Dugaan oknum Angota DPRA terlibat bermain Proyek,
Pemilik Milik CV. Mamasta, mengakui pekerjaan Rehabilitasi Pendopo tersebut adalah dikerjaan oleh Anggota DPRA, hanya saja” CV kita disewa” Walaupun demikian keterlambatan pekerjaan tersebut sudah disampaikan pada si peminjam CV, ungkapnya.

Junaidi, Ketua Perkumpulan Tim Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) melalui anggotanya M. Amin, Selasa (25/5) menjelaskan, terkait keterlambatan pekerjaan rehabilitasi pendopo Bupati Aceh Tenggara, ada isu pelaksana pekerjaan oknum angota DPRA, AMIN menghubungi anggota DPRA melalui pesan singkat (sms) melalui telepon seluler, Namun anggota DPRA tersebut mengarahkan pada anggota DPRK Aceh Tenggara, melalui telepon seluler, anggota DPRK tersebut tidak mengakui pekerjaan rehabilitasi pendopo Bupati, bukan pekerjaannaya, itu pengakuan mereka pada Amin. (IZ)

Popular Posts