Pergeseran Anggaran APBK TA 2018 Aceh Tenggara Sebesar 1,9 M Perlu Dipertanyakan



Aceh Tenggara, Media Advokasi -, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tenggara, atau  APBK Murni untuk Tahun 2018, sebesar Rp 1,1 Triliun lebih, berdasarkan dari hasil penyampaian Ata Sekretaris Dewan, Senen (17/12) pada Media Advokasi, di ruang kerjanya, membenarkan adanya usulan dari Bipati Kabupaten Aceh Tenggara kepada Ketua DPRK, menyangkut tentang penggeseran Anggaran Belanja, dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Kabupaten, Tahun Anggaran 2018, sebesar Rp 5.9 Miliyar.

Junaidi, Penggiat Ketua Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN) Aceh Tenggara, pada Media Advokasi Selasa (18/12) menanggapi,  menyangkut masalah penggeseran anggaran tersebut, mengatakan,  Ata selaku Sekwan seperti  enggan memberikan atau memperlihatkan,  surat usulan penggeseran anggaran tersebut, tanpa ada persetujuan dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tenggara, sehingga hal ini  ali bakri meninilai pihak, Sekretaris Dewan dan DPRK tidak transparan, terhadap kepentingan publik (umum), Sebagai mana yang diamanatkan dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945. 

Serta Ketentuan pasal 34 UU No: 17 Tahun 2003, Tentang Keuangan Negara, yang menyatakan bahwa, Mentri/Pimpinan/Lembaga/ Gubernur/Bupati dan Wali Kota, yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang Undang, Tentang APBN/Peraturan Daerah Tentang APBD, dapat diancam pidana penjara dan didenda sesuai ketentuan Undang Undang.

Oleh Karena itu pihak terkait dan penegak hukum untuk mengklaripikasi, atau mengevaluasi ulang, atas pergeseran anggara APBK Tahun 2018, yang telah disetujui  oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR Kabupaten Aceh Tenggara, karena untuk APBK TA 2018, sebesar Rp 5,9 Miliyar, hal ini  tidak dibenarkan lagi untuk melakukan perubahan Anggaran, akibat keterlambatan batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Aceh.(IZ)

Popular Posts