PENGIAT ANTI KORUPSI SOROTI APIP KABUPATEN ACEH TENGGARA ABAIKAN REKOMENDASI KPK
saat perbincangan S. Ali Bakhri dengan Junaidi Ketua Tim P-PKN Aceh Tenggara |
Surat Pemberitahuan KPK Atas pengaduan masyarakat yang disampaikan ke APIP Aceh Tenggara |
Sehubungan dengan pengaduan secara langsung oleh S. Alibakri, penggiat anti korupsi, pada tgl 18 Agustus 2016, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimaksud, antara lain sebagai berikut, kegiatan lanjutan 2010, dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14.131.343.007,-, GPDF, PPD, DPIPD, DPPID (APBN) Rp 20.238.206.806,- DAK Rp 25.527.624.192,- dan kegiatan lanjutan Tahun Anggaran 2011, dari sumber dana DAK pinjaman daerah dari PT.Bank BPD Aceh, untuk pembayaran gaji ke 13 Tahun Anggaran 2012, Rp 22.000.000.000,-, penerimaan jakat infak dan sadakah Tahun Anggaran 2014, sebesar Rp 3.501.626.000,-
S. Ali Bakri, Kamis Sore (6/12), pada Media Advokasi Terkait laporan tersebut sudah duakali disampekan KPK kepada inspektorat (APIP) Kabupaten Aceh tenggara, Rekomendasi pertaa, Tanggal 16 desember 2016 dan rekomendasi ke dua, pada tanggal 13 nopember 2017. perihal untuk ditelusuri kebenaranya namun hingga berita ini diberitakan, pihak inspektorat (APIP) belum meyelusuri atau menindak lanjuti laporan dugaan kasus koropsi tersebut yg dinilai tidak ada keseriyusan inspektorat dalam menagani pemberantasan tindak pidana koropsi, sama dengan mengabaikan rekomendasi KPK.
Sesuai dengan perbincangan penggiat anti koropsi dengan P-PKN ini,maka diminta kepada pengawas internal pemerintah lain ya dan aparat penega hukum untuk megambil alih laporan tersebut berdasarkan undang Undang Repubelik Indonesia No: 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang Undang, No: 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak pidana pemberantasan koropsi (TPK) tegas S. Alibakri. (IZ)