PENGIAT ANTI KORUPSI SOROTI APIP KABUPATEN ACEH TENGGARA ABAIKAN REKOMENDASI KPK

saat perbincangan S. Ali Bakhri dengan Junaidi Ketua Tim P-PKN Aceh Tenggara
Media Advokasi, Aceh Tenggara - Media Advokasi, Aceh Tenggara. Aparat Pengawas Internal Pemerintah, APIP Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Abaikan Surat Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Selama Satu Tahun. Berdasarkan dari hasil perbincangan penggiat anti korupsi S.Alibakri dengan Ketua Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (P-PKN, mengatakan bahwa tanda bukti penerima laporan, informasi dugaan tindak pidana korupsi dengan Nomor: 85454 Tanggal 18 Agustus 2018, terkait beberapa kasus, dugaan tindak pidana korupsi dalam wilayah kabupaten aceh tenggara, tahun anggaran 2010 sampai dengan 2014 yang diduga melibatkan, mantan Bupati Aceh Tenggara Hasanuddi, B.
Surat Pemberitahuan KPK Atas pengaduan masyarakat yang disampaikan ke APIP Aceh Tenggara

Sehubungan dengan pengaduan secara langsung oleh S. Alibakri, penggiat anti korupsi, pada tgl 18 Agustus 2016, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dimaksud, antara lain sebagai berikut, kegiatan lanjutan 2010, dari sumber Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 14.131.343.007,-, GPDF, PPD, DPIPD, DPPID (APBN) Rp 20.238.206.806,- DAK Rp 25.527.624.192,- dan kegiatan lanjutan Tahun Anggaran 2011, dari sumber dana DAK pinjaman daerah dari PT.Bank BPD Aceh, untuk pembayaran gaji ke 13 Tahun Anggaran 2012, Rp 22.000.000.000,-, penerimaan jakat infak dan sadakah Tahun Anggaran 2014, sebesar Rp 3.501.626.000,-

S. Ali Bakri, Kamis Sore (6/12), pada Media Advokasi Terkait laporan tersebut sudah duakali disampekan KPK kepada inspektorat (APIP) Kabupaten Aceh tenggara, Rekomendasi pertaa, Tanggal 16 desember 2016 dan rekomendasi ke dua, pada tanggal 13 nopember 2017. perihal untuk ditelusuri kebenaranya namun hingga berita ini diberitakan, pihak inspektorat (APIP) belum meyelusuri atau menindak lanjuti laporan dugaan kasus koropsi tersebut yg dinilai tidak ada keseriyusan inspektorat dalam menagani pemberantasan tindak pidana koropsi, sama dengan mengabaikan rekomendasi KPK.

Sesuai dengan perbincangan penggiat anti koropsi dengan P-PKN ini,maka diminta kepada pengawas internal pemerintah lain ya dan aparat penega hukum untuk megambil alih laporan tersebut berdasarkan undang Undang Repubelik Indonesia No: 20 tahun 2001, Tentang Perubahan Undang Undang, No: 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak pidana pemberantasan koropsi (TPK) tegas S. Alibakri. (IZ) 

Popular Posts