Pajak Mati, Mobil Dinas Koperasi Aceh Tenggara Kena Tilang.



Aceh Tenggara, Media Advokasi -, Mobil Kepala Dinas Koperasi dan UKM,  Ditilang Polantas akibat mati pajak, hal tersebut sesuai dengan penyampaian Rasimen Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Tenggara, pada Media Advokasi Rabu (19/12) di kantornya mengatakan hari ini kadis mengikuti sidang tilang di pengadilan negeri, sambil memperlihatkan surat tilang.

Tidak terbayarnya pajak mobil dinas tersebut akibat buku BPKB nya tidak ada sama kita, dan sudah dua kali kita surati Kabag Umum, namun keterangan dari bagian umum BPKB tersebut tidak ada pada mereka, dan kita pertanyakan ke Kabid Aset, di merekapun tidak ada, jadi bagaimana kita kita untuk membayar pajak mobil dinas tersebut tanpa disertakan BPKB.

Itulah sebabnya ketika Kadis Koperasi menggunakan mobil dinas saat melaksanakan tugas terjaring razia polantas di jalan raya, berhubung pajak mobil mati maka oleh pihak lantas ditilang hal ini terjadi beberapa waktu lalu, jadi pada hari ini kita mengikuti sidang tilang dan menebus tilang, ungkap kadis koperasi, Ungkap kadis koperasi dan UKM.

S. Ali Bakri penggiat anti korupsi di Kf. PKN Pulonas Baru di hari yang sama, terkait Mobil Dinas Kadis Koperasi yang terjaring razia lantas dan ditilang, menanggapi  mobil dinas merupakan milik atau aset pemerintah daerah, yang seharusnya saat dilakukan pinjam pakai kepada kepala dinas koperasi dan ukm, dilengkapi dengan STNK, sedangkan surat BPKB di Dinas keuangan, dan pada saat kepala dinas koperasi dan ukm membutuhkan BPKB untuk kelengkapan sarat pembayaran pajak, seharusnya pihak dinas keuangan melalui aset dapat memberikan BPKB tersebut, paktanya tidak demikian bahkan di Kabag Umum dan Kabit Aset tidak dapat memberikan BPKB tersebut, dan hal ini patut diduga keberadaan aset milik pemerintah daerah aceh tenggara, tidak jelas hak dan kepemilikannya.

Untuk itu, S. Ali Bakri meminta kepada Ketua DPRK Aceh Tenggara untuk segera menyelesaikan tindak lanjut laporan hasil temuan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, mengingat banyaknaya temuan BPK RI yang belum diselesaikan, khususnya kenberadaan aset  bergerak dan tidak bergerak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku, secara transparan, guna untuk menghindari terjadinya kehilangan hak kepemilikan aset daerah tersebut. (IZ)

Popular Posts