P-PKN PANTAU PERKUATAN TEMBOK PENAHAN DANA APBK 2018, DI KECAMATAN BADAR KAB ACEH TENGGARA

Papan Informasi Proyek
Media Advokasi, Aceh Tenggara. P-PKN Pantau, Pembangunan Tembok Penahan Tebing Sungai Desa Purwodadi Kecamatan Badar Sumber Dana APBK Tahun 2018, Mati Kontrak Akhir Desember. Tahapan fisik pekerjaan dilapangan, pekerjaan perkuatan tembok penahan tebing sungai di Desa Purwodadi Kecamatan Badar, awal pekerjaan 2 Oktober 2018, yang dilaksanakan oleh CV, Karta Abadi, Sumber Dana APBK Tahun Anggaran 2018, masa pelaksanaan 90 hari kerja, senilai Rp 475.350.000,-.

Junaidi, Ketua Tim Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara, Aceh Tenggara, Jumat (7/12) di Kantor Sekretariat P-PKN, jln Pasar Baru, Desa Pulonas Baru, mengatakan proyek perkuatan tembok penahan di desa purwodadi, dan sedang dalam pekerjaan dalam pantauan P-PKN, baik dari kondisi kualitas fisik pekerjaannya, dan target waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjiaan kerja atau kontrak.

Dari pekerjaan fisik dilapangan dapat kita perhatikan diperkirakan, berkisar 40% baru diselesaikan, sementara perkiraan waktu pekerjaan lebih kurang 23 hari lagi, apakah pekerjaan tersebut dapat diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan kualitas, atau spesifikasi teknis, belum lagi kondisi alam di bulan desember ini curah hujan cukup tinggi, dapat menghambat para pekerja dilapangan.

Junaidi minta pada instansi terkait, baik Pengguna Anggara, PPTK dan Pengawasan internal, agar memperhatikan secara khusus agar pekerjaan tersebut dapat berjalan tepat waktu berhubung akhir tahun 2018, tidak lama lagi disamping itu fisik pekerjaan perkuatan tembok penahan itu, kualitasnya maksimal dan tidak asal jadi, karena proyek tersebut menyangkut Pantauan tersebut kita kebutuhan masyarakat.
Fisik Pekerjaan Dilapangan

Hal tersebut P-PKN, lakukan sesuai dengan Undang Undang No: 14 Tahun 2018, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang Undang No: 28 Tahun 1999, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dari KKN, DAN PP No: 43 Tahun 2018, Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peranserta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IZ)  

Popular Posts