LSM Patroli Hukum Minta Bupati Aceh Tenggara COPOT Kepala Inspektorat Dari Jabatan.



Aceh Tenggara, Media Advokasi -, Terkait Abd, Kariman, Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara Lamban dalam menanggapi Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas laporan masyarakat, Zainuddin Ketua Umum, Lembaga Swadaya Masyarakat LSM Patroli Hukum, minta Bupati Aceh Tenggara untuk mencopot jabatan kepala Inspektorat.

Zainudin, Ketua Umum LSM Patroli Hukum Kabupaten Aceh Tenggara, pada Media Advokasi Jumat Sore di Kutacane (28/12) mengatakan, bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2010-1011-2012-2014, sebesar lebih kurang Rp 100.000.000.000,- ( lebih Kurang Seratus Miliyar) yang belum ditindak lanjuti oleh pihak inspektorat.

Laporan masyarakat tersebut dilayangkan ke KPK pada tgl 18 Agustus 2016, atas laporan masyarakat tersebut, pihak KPK merespon dengan baik,  tgl 13 Januari 2017, KPK menyampaikan surat ke Inspektorat untuk menindak lanjuti laporan tindak pidana korupsi tersebut, namun kenyataannya belum ada tindak lanjut, proses hukum dari inspektorat hingga saat ini.

Padahal surat pemberitahuan KPK kepada Masyarakat (Pelapor) sudah sampai pada tgl 13 Januari 2017, bahkan masyarakat (Pelapor) sudah berulang kali mempertanyakan proses tindak lanjut kasus dugaan korupsi, APBK Aceh Tenggara, namun tidak membuahkan hasil yang signifikan dan sangat mengecewakan atas kinerja inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Zainuddin, juga tambahkan penanganan kasus yang dilaporkan masyarakt ke KPK, bahkan KPK pun sudah meminta inspektorat melalui surat untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, namun tidak dapat diselesaikan, konon lagi laporan masyarakat, perangkat desa atas dugaan penyalah gunaan, penyimpangan dan korupsi kolusi, dan nepotisme Anggaran dana desa, tahun 2015 sampai dengan 2018, tidak pernah jelas padahal sudah nyata adanya penyimpangan oleh oknum kepala desa dengan bukti pengembalian uang kerekening bendahara desa, mustahil bisa sampai keranah hukum.

Padahal secara nyata oknum kepala desa dengan bukti pengembalian telah melakukan tindak pidana korupsi, alasan inspektorat tetap melakukan pengawasan dan pembinaan, sudah nyata korupsi masih dibina, berdasarkan inilah Zainudin Meminta Bupati Aceh Tenggara, untuk mencopot Kepala Inspektorat dari jabatannya, dengan harapan kepala inspektorat yang baru nantinya dapat menyelesaikan dan menindak lanjuti, laporan laporan masyarakat yang masuk, atas terjadinya tindak pidana korupsi didalam wilayah kabupaten aceh tenggara, sebagai mana yang diamanatkan UU-RI Nomor: 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jelas Zainuddin. (IZ)

Popular Posts