Lembaga Investasi dan Pengawasan Aset Negara Amankan Lahan 156 Hektar di Kabupaten Bandung.

ilustrasi

Bandung, Media Advokasi -,Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara (Lipan) mengamankan lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris seluas 156 hektar di Desa Jelekong Kabupaten Bandung, turut hadir Ketua Umum Lipan RI Harun S Prayitno, dan Ketua Lipan Jawa Barat Toto Sunarto.

Ketua Umum Lipan RI, Harun S Prayitno mengatakan, kedatangan Lipan ke Desa Jelekong untuk menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat. Bahwa ada indikasi lahan milik ahli waris yakni Edi Sanusi yang sudah memiliki sertifikat hak milik dimanfaatkan oleh pihak lain. Meski di lahan tersebut ada kepemilikan atas nama orang lain namun ke depannya akan dilakukan mediasi.

“Kita akan terus melakukan investigasi sampai ahli waris benar-benar menguasai fisik maupun yuridis secara formal,” katanya kepada wartawan di Desa Jelekong, Kab Bandung, Sabtu (29/12/2018).

Saat ini Lipan mengamankan lahan yang kosong terlebih dahulu, dengan mematok sebagian lahan yang benar-benar kosong dan sudah ada data yuridis sebanyak 55 dokumen.

“Kita tetap mengutamakan jalur diplomasi dan melakukan mediasi, karena kita memang lembaga mediasi. dan kita juga terus mencari jalan tengah yang terbaik,” tegasnya.

Senada dengan Ketua Lipan Jawa Barat, Toto Sunarto mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melaksanakan investigasi ke Desa Jelekong, dan melakukan pemasangan patok. Ia menegaskan lahan tersebut sudah memiliki berkas legal yang dilengkapi berkas-berkas atas nama Edi Sanusi dan para ahli waris lainnya.

Dalam kasus ini, kata Toto, pihaknya memiliki 75 Legal Standing yang terdiri dari para ahli waris, dan sudah dikuasakan kepada PT Sumber Bumi Pajajaran yang berkedudukan di kota Bandung.

“Kami sudah cek dan melakukan koordinasi dengan Kepala Desa, selain itu kami sudah sounding dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Toto Sunarto mengungkapkan, kasus ini bermula adanya penyerobotan sebagian lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris sebesar 18 persen. Setelah dilakukan investigasi, ternyata legal standing yang ada di lokasi ini diduduki beberapa perumahan yang tidak melaksanakan apa yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) warkah tersebut setelah  dicek ke lokasi ternyata perumahan ini tidak meminta kepada desa, melainkan SPH atau hak pakai.

“Investigasi ini sudah kami lanjutkan kepada Presiden RI untuk ditindaklanjuti, sehingga total lahan milik Edi Sanusi dan para ahli waris di Desa Jelekong dari semua AJB kurang lebih 156 hektar," katanya.

Adapun, Lurah Desa Jelekong Mujijat mengatakan, kehadiran Edi Sanusi di Kelurahan Jelekong adalah untuk melakukan konfirmasi dan menginginkan kejelasan status tanah atas nama keluarganya. Jika memang lahan tersebut milik Edi Sanusi dan keluarganya, maka pihaknya mempersilahkan melakukan pematokan lahan, namun bila ada pematokan, maka pasti akan ada reaksi dari yang selama ini menguasai lahan tersebut.

“Kami harapkan ada musyawarah terlebih dahulu antara Edi Sanusi dan yang menguasai lahan tersebut, karena selama saya menjabat sebagai Lurah Jelekong, belum ada musyawarah, namun saya harap dari pihak Edi Sanusi akan ada ke arah negosiasi dengan pihak yang menguasai lahan,” tegasnya.

Lebih lanjut Mujijat mengatakan, setelah pihaknya selaku Lurah Jelekong melakukan pertemuan dengan Edi Sanusi, hasilnya Edi Sanusi tetap akan ke turun ke lapangan untuk melakukan pematokan lahan. Ia mengaku dirinya pernah diperlihatkan bukti kepemilikan lahan dan diberi foto kopinya. Ke depan, pihak Kelurahan akan terus melihat perkembangan di lapangan, melihat secara administrasi, dan mengikuti perkembangan secara prosedural serta aturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan dengan kejadian ini kami dari pihak pemerintah ingin ada kejelasan yang sebenarnya yaitu siapa pemilik lahan sebenarnya. Kami siap mendukung hal ini selama melalui proses yang benar,” ungkapnya.

Sementara itu, Edi Sanusi, mewakili para ahli waris berharap kasus yang menimpanya bisa selesai dengan tuntas di tahun 2019. Menurutnya, selama lima tahun telah melakukan semua langkah hukum namun semuanya mandek, mulai dari Polda, Kejati semuanya tidak berjalan dengan baik.

“Harapan saya, para ahli waris dapat segera menikmati tanah di Desa Jelekong, karena sudah sekian lama kasus ini terbengkalai karena tanah ini ada yang menduduki,” pungkasnya. (yon/jabarprov)

Popular Posts