Langgar PKPU Dan UU Pemilu APK Caleg Ditertibkan Aparat


Tertibkan APK: Wahid (Satpol-PP) Kabupaten Purwakarta Provinsi Jabar dan  Tato Kustaman Darwanto, BA (Kasitrantib Kecamatan Bungursari) saat sedang membuka APK jenis one way di salah satu angkot jurusan Sadang Purwakarta-Cikampek Karawang Provinsi Jabar, Rabu (12/12/2018).

Media Advokasi, PURWAKARTA- Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat, Rabu (12/12/2018) tertibkan sejumlah atribut atau alat peraga kampanye (APK) milik caleg, yang di pasang pada sejumlah angkutan umum jurusan Sadang Purwakarta dan Cikampek Karawang.

Ketika dikonfirmasi oleh media advokasi.com di sela sela kegiatan penertiban APK, ketua Panwascam Bungursari Ano Suharyono,SH menuturkan, bahwa pihak Panwascam melakukan penertiban APK jenis one way yang terpasang pada kendaraan, dengan melibatkan tim gabungan dengan sasaran angkot.

" Panwascam mulai hari ini serentak di Kecamatan Bungursari, Kecamatan Campaka dan Kecamatan Purwakarta Kota Kabupaten Purwakarta, menertibkan APK milik caleg,  jenis one way. Dengan mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP, Kepolisian dan Dishub Purwakarta," ujarnya.

Lanjut ketua Panwascam Bungursari, Penertiban APK yang terpasang di sejumlah kaca mobil angkot jalur Sadang Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta- Cikampek Karawang Provinsi Jabar, dilaksanakan pada hari ini saja, sedangkan peneritiban itu dilakukan karena dianggap melanggar peraturan dan one way itu milik pribadi dan dipasang pada kendaraan umum.

"Jelas dalam hal ini, pemasangan APK milik pribadi  caleg yang dipasang pada kendaraan umum atau angkot tidaklah di perbolehkan, dan itu melanggar PKPU dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts