KUA Bungursari Purwakarta Sosialisasi Perdirjen Bimas Islam Tentang NR PMA Kepada Amil Dan Sekdes.
Purwakarta, Media Advokasi -, Sosialisasi Perdirjen Bimas Islam nomor 713 tahun 2018 tentang formulir Nikah dan Rujuk (NR) dan PMA 19 tahun 2018 tentang pencatatan perkawinan kepada para Amil dan Sekdes di lakukan oleh kantor urusan agama (KUA)
Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat, Kamis (20/12/2018) di aula KUA.
Pentingnya Perdirjen dan NR tersebut di sosialisasikan, menurut Didin Wahyudin selaku kepala KUA, ketika ditemui oleh media advokasi.com, seusai acara tersebut, menuturkan.
"Yang disampaikan adalah tentang perubahan format formulir, dimana format terdahulunya di nilai lebih rumit dan sekarang lebih di permudah," tuturnya.
Sementara itu, lanjut kepala KUA, terkait dengan informasi sistem informasi nikah (SIMKAH) yang berbasis web. Apabila warga maupun calon pengantin (Catin) apabila ingin mengetahui apakah dirinya sudah tercatat sebagai Catin ataupun sudah berkeluarga, maka cukup di akses melalui website tersebut, sebut dia.
"apabila masyarakat ingin mengetahui, ketika seseorang ingin melangsungkan pernikahan, tentu saja datanya bisa di cek melalui web tersebut, dan di situ catatan riwayat keluarga maupun pasangan Catin tersebut, jadi intinya tidak ada lagi kesalahan dalam pencatatan di buku nikah itu, termasuk menghindari dari pemalsuan data dari statusnya. Yang pertama kali ditanyakan kepada calon pengantin adalah nomor NIK dirinya, kemudian akan di cocokan di website tersebut yang sudah ter tercacat di Disdukcapil," katanya.
Diharapkan dari hasil sosialisasi tersebut kepada para Amil dan Sekdes, dapat memahami tentang PMA itu serta mempermudahkan warga dalam mengakses. Karena data tersebut berbasis online, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)