Keluarga Korban Tengelam Di Cikopo Bungursari Tolak Autopsi Jenazah

Jenazah Rosidi (35) warga kampung Karang Mulya RT 01/01 desa Cibodas, korban tewas tenggelam di Kampung Cinta Karya RT. 12/05 Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat, (2/12/2018) kemarin pagi, evakuasi oleh warga setempat, di bantu Kades dan Babinsa.
Media Advokasi, PURWAKARTA - Satim (69) ayahanda Rosidi (35) warga kampung Karang Mulya RT 01/01 desa Cibodas, korban tewas tenggelam di Kampung Cinta Karya RT. 12/05 Desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat, (2/12/2018) kemarin pagi, pukul 10.00, akhirnya menolak anaknya untuk di autopsi jenazah. Pernyataan ini disampaikan oleh keluarga melalui surat pernyataan yang di buat oleh  Satim ayah almarhum pada siang hari sekitar pukul 12.30 WIB.
Surat Pernyataan Keberatan dari Satim (69) ayahanda Rosidi(35) korban tewas tenggelam, saat memandikan domba peliharaan. 

Menurut Zaenal Abidin, MH Kades Cibodas, ketika ditemui oleh media advokasi.com, Senin (3/12/2018) di kantornya menjelaskan bahwa, keluarga menolak di autopsi jenazah, lantaran harus mengeluarkan biaya besar, dalam surat keterangan tersebut bertuliskan pernyataan yang di bacakan Kades Cibodas, sebagai berikut.

"Sehubungan dengan terjadinya meninggal dunia anak saya, sdr. Rosidi bin Satim, pada hari minggu 2 Desember 2018, sekitar pukul. 10.00 WIB, sewaktu sedang menggembala domba di Kampung Cinta Karya RT. 12/05 Desa Cikopo, dengan ini dinyatakan:

1. Bahwa kami, selaku keluarga menerima bahwa kejadian tersebut, korban meninggal murni karena tenggelam.

2. Bahwa keluarga menolak untuk autopsi terhadap jenazah korban.

3. Bahwa keluarga menerima kejadian tersebut sebagai musibah, dan tidak akan menyalahkan kepada siapapun.

Demikian pernyataan penolakan otopsi ini di buatkan, dalam pembuatan surat ini, keluarga dalam keadaan sehat wal'afiat serta tidak ada paksaan dari pihak mana pun juga.

Dalam pernyataan tersebut, Satim selaku Ayah Korban, di saksikan oleh Kades Cibodas, Zaenal Abidin, MH. Langsung membuat pernyataan tersebut pada tanggal 2 Desember 2018. Pada pukul 12.30 di rumah duka,"sebut Kades Zaenal.

Lebih lanjut lagi sambung pribadi Kades, Keluarga korban intinya menolak untuk mengautopsi jenazah korban dan kejadian itu menurut keluarga, merupakan murni kecelakaan, tutur Kades.

Kronologis kejadian itu terjadi pada saat korban yang biasanya sambil menggembalakan domba, sering memandikan peliharaannya di sungai tersebut, namun naas menimpa dirinya, Rosidi yang ternyata masih berstatus bujangan tersebut harus tewas tenggelam di kolam milik sebuah perumahan di sana. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts