Dishub Karawang Sosialisasikan UU No.22 Tahun 2009 Kepada Para Pelajar.
Sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi keselamatan jalan dan pengetahuan lalu lintas, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi resiko kecelakaan akibat perilaku buruk pengguna jalan, dan acara peserta kegiatan penyuluhan ini dari unsur perwakilan pelajar SMA/SMK se- Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Kadishub melalui Sekretaris Dinas Poltak M Toruan mengatakan bahwa acara sosialisasi ini merupakan upaya menyebarluaskan informasi keselamatan jalan dan pengetahuan lalu lintas,meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas bagi para pelajar. "Jadi pada kesempatan ini saya ingin sampaikan bahwa informasi keselamatan berlalu lintas itu sangat utama, untuk meningkatkan kesadaran kepada masyarakat khusususnya para pelajar, akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mengurangi resiko kecelakaan akibat perilaku buruk pengguna jalan," katanya kepada Media Advokasi, Kamis (13/12/2018).
Sementara Kaur Pembinaan Operasi Satuan Lalu Lintas Polres Karawang IPTU.Pol Acep Setiawan pihaknya mengapresiasi adanya penyuluhan keselamatan lalu lintas oleh Dishub Karawang bahwa kecelakaan terjadi selalu diawali dengan adanya suatu pelanggaran terlebih dahulu, dan satu hal yang harus diketahui untuk angka kecelakaan di Kabupaten Karawang ini cukup tinggi pada tahun 2017 laka lantas berjumlah 534 dan pada tahun 2018 ada penurunan sejumlah 451 laka lantas, "Kami apresiasi kegiatan penyuluhan ini yang diselenggarakan Dishub Karawang, dimana ini sangat penting untuk terus di sosialisasikan agar tingkat kesadaran tertib berlalu lintas bisa dapat di fahami oleh semua masyarakat khususnya buat para pelajar".pungkasnya(yon)