Biro SDM Polda Aceh, Adakan Sosialisasi Dan Pelatihan Tentang Aplikasi SMK Berbasis Online Di Polres Bener Meriah


Bener Meriah, Media Advokasi -, Tim Biro SDM Polda Aceh, memberikan sosialisasi dan pelatihan dalam mengisi data SMK Online kepada personil Polres Bener Meriah, dlam hal ini Kabag Sumda Kompol Ediyaksa,S.Sos mewakili Kapolres Bener Meriah membuka pelatihan tersebut, giat dilaksanakan di ruang Aula polres sekira pkl.09.30 Wib.kamis”(13/12/2018)

giat tersebut tampak hadir Kabag Sumda, Kasipropam, para perwira staf polres, Kapolsek jajaran, para kaurmintu, Kasium polsek jajaran serta operator SMK online. yang mengiukuti kegiatan

para peserta akan di berikan materi oleh pemateri yang sebelumnya telah melaksanakan pelatihan di Mabes Polri. Dengan pemateri Breigadir Rfki salah satu staf Biro SDM Polda Aceh yang merupakan Operator yang sudah melaksanakan pelatihan di Jakarta.

dalam sambutan Kabag Sumda menyampaikan kepada personil yang mengikuti pelatihan tersebut, agar benar benar memperhatikan dan mendengarkan arahan yang akan disampaikan nantinya, dan diharapkan dalam kegiatan tersebut personil semua nya harus mempunyai lektop, agar mudah membuka aplikasi berbasis online.

Aplikasi ini dilatihkan kepada personil SDM Polri dalam rangka mengukur kinerja Anggota Polri yang berbasis kompetensi, maka dilakukan penilaian kinerja secara objektif, transparan, dan akuntabel dengan menggunakan sistem manajemen kinerja yang online dan terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Personel Polri, sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Penilaian Kinerja Anggota Polri dengan sistem manajemen kinerja yang tertuang didalam website www.smk.polri.go.id.

Awalnya penilaian kinerja anggota Polri dilakukan dengan menggunakan Daftar Penilaian (Dapen), namun sejalan dengan program Reformasi Birokrasi Polri (RBP), daftar penilaian (Dapen) tidak relevan dan tidak sesuai Iagi dengan perkembangan dan arah RBP, maka penilaian kinerja anggota Polri dilakukan melalui Peraturan Deputi SDM No. 1 tahun 2010 tentang Sistem Manajemen Kinerja. Yang kemudian disahkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara.(mahendra)”

Popular Posts