Bagi ASN Jangan Ikut Politik Praktis Kalau Tidak Ingin Kena Sanksi.

Bawaslu Jabar Abdulah Dahlan.

Bandung, Media Advokasi - Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menjelaskan ada beberapa batasan yang harus diperhatikan ASN dalam Pemilu 2019, di antaranya tidak terlibat dalam tim pemenangan, tidak mengambil tindakan atau keputusan yang dapat menguntungkan salah satu peserta pemilu, hingga secara personal tidak menunjukkan sikap politik, baik secara terbuka atau melalui simbol-simbol.

"Bahkan, jika mengacu pada Surat Edaran Kemenpan-RB, menanggapi apa yang diupload di media sosial peserta pemilu saja dilarang," kata Abdullah kepada wartawan di Bandung.(13/12/2018)

Abdullah mengatakan pihaknya akan ikut memantau perilaku ASN terkait pemilu 2019. Untuk itu, Bawaslu Jabar akan bekerja sama dengan Tim Cyber Crime Mabes Polri juga memantau aktivitas ASN di media sosial untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak patut dilakukan ASN, seperti memunculkan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), ujaran kebencian, hingga penyebaran berita bohong (hoaks).

"Pemantauan media sosial jadi konsen kita, agar semua potensi pelanggaran pemilu dapat ditekan," tegasnya

Jika batasan-batasan tersebut dilanggar, lanjut Abdullah, ASN harus siap-siap menerima sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mulai dari sanksi pidana hingga sanksi kepegawaian.

"Kami siap merekomendasikan sanksi kepada Komisi ASN maupun Inspektorat bagi ASN yang melanggar,"pungkasnya (yon/Pun)

Popular Posts