Aa Umbara ; Tidak Setuju Besaran UMK, Silahkan Pengusaha Hengkang.

Bupati Bandung Barat Aa Umbara.

Bandung Barat, Media Advokasi -,Beberapa waktu lalu, Gubernur Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kab. Bandung Barat tahun 2019 sebesar Rp. 2.898.744,63. Hingga kini sudah beberapa perusahaan yang siap melaksanakan ketentuan tersebut. Tapi, tidak sedikit pula pengusaha yang keberatan dan enggan membayarkan ketentuan tersebut kepada para pekerjanya.

Menanggapi hal itu Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna menghimbau para pengusaha untuk legowo menerima keputusan tersebut. Sebab besaran UMK yang telah ditentukan merupakan hasil kesepakatan bersama antara pengusaha dan buruh yang difasilitasi pemerintah daerah dengan berbagai pertimbangan yang dapat mengakomodir seluruh pihak.

“Tidak boleh ada pengusaha yang tidak menerima keputusan ini. Jika ada pengusaha yang tidak menerima, ya ga usah usaha operasional di sini,” tukas bupati dengan nada yang cukup tinggi,usai membuka Sosialisasi Upah Minimum KBB 2019 di Ngamprah, Kamis (20/12/18).

Menurutnya, besaran tersebut merupakan hasil perhitungan dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak dan telah disetujui bersama. “Jika masih ada yang tidak dapat menjalankannya, kasihan dong buruh kita,” ujarnya.

Jika dikaji lebih jauh imbuh Aa, besaran UMK Bandung Barat Tahun 2019 tidaklah besar, tapi tidak juga kecil, karena ternyata masih ada daerah lain di Jawa Barat yang nilai UMK-nya masih jauh lebih kecil, seperti Kota Banjar dan Kab. Pangandaran.

Kehadiran pemerintah daerah dalam menentukan jumlah UMK hanya sebagai fasilitator untuk menjembatani dan mengakomodir kepentingan para pengusaha dan buruh sehingga dapat diambil solusi terbaik agar tidak merugikan salah satu pihak.

“Ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam berbagai sektor, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” tandasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bandung Barat, Iing Solihin menuturkan, paska ditetapkannya besarab UMK diharapkan terus terjalin sinergitas yang baik antara pengusaha dan buruh, sehingga dapat sejalan dengan pemda dalam mengimplementasikan Visi AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul dan Religius).

“Melihat kondisi dunia usaha yang tengah berjalan, pemerintah pusat menjadikan Kab. Bandung Barat sebagai Pilot Project tentang Skill Development Project yang melibatkan dunia usaha, pekerja dan pemerintahbdaerah secara langsung,” terangnya.(yon/bb)

Popular Posts