15 Saksi Hadiri Sidang SPPD Fiktif DPRD Purwakarta.

Sidang kasus SPPD Fiktif DPRD Purwakarta, di pengadilan tinggi Jawa barat, memasuki pemangku sejumlah saksi.

Purwakarta, Media Advokasi -, Lima belas orang saksi akan di sidang ke dua kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif DPRD Purwakarta Tahun Anggaran 2016, pada Rabu, (27/12/2018) ke Pengadilan tinggi Jawa barat di Bandung, sebagaimana disampaikan oleh JPU saat usai sidang minggu yang lalu.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, 15 orang saksi yang akan dihadirkan 8 orang diantaranya dari Kesekertariatan DPRD Kabupaten Purwakarta, mereka akan bersaksi atas terdakwa Ujang Hasan dan M.Rifai (Mantan bendahara dan mantan sekwan DPRD).

“Informasi yang kami terima ada 8 orang yang mendapatkan surat panggilan untuk menjadi saksi, mayoritas yang dipanggil merupakan bagian keuangan di kesekretariatan dewan,” ujar sumber di internal DPRD Purwakarta, yang enggan disebutkan namanya.

Rabu ini, merupakan sidang yang ketiga menghadirkan saksi-saksi, yang menarik saksi yang dihadirkan merupakan bagian-bagian keuangan termasuk juru bayar. Kemungkinan besar akan banyak cecaran pertanyaan, baik oleh JPU maupun pengacara tentang seputar aliran dana kemana saja.

Sehingga kemungkinan besar di peesidangan akan lebih seru dari sidang-sidang sebelumnya.

Sementara untuk 7 orang saksi lainnya, kemungkinan besar dari luar kesekretariatan DPRD. Berkaca pada saat sidang ke dua, dari rencana saksi 10 orang 5 dari Kesekertariatan DPRD dan 5 lagi dari luar kesekretariatan. Walaupun yang hadir 7 orang dari 10 yang direncanakan, karena tiga saksi lainnya berhalangan.

Seperti diketahui, kasus SPPD Fiktif dugaan korupsi di DPRD Purwakarta tahun anggaran 2016 menyeret banyak nama. Dua diantaranya kini sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani persidangan, yaitu Ujang Hasan (mantan keuangan Dewan) dan M. Rifai (mantan sekretris dewan/sekwan).

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan menyebutkan, para anggota dewan ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga milyaran rupiah tersebut.

“Secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yaitu terdakwa Ujang Hasan Sumardi atau orang lain yaitu saksi Moch. Rifai atau 45 anggota DPRD yang terdiri dari 4 orang unsur pimpinan, Sarip Hidayat, Warseno, Sri Puji Utami dan Neng Supartini. Serta para anggota dari 4 komisi yang ada di DPRD purwakarta,” ujar JPU saat membacakan dakwaan didepan majelis hakim pada tanggal 12 Desember lalu. (Yusup Bahtiar)

Popular Posts