Terkait Jalan Warga Wakil Wali Kota Akan Panggil Lagi Pengusaha PT.Centra International Property


Wakil Walikota Bandung Akan Panggil Pengusaha PT. CIP
Bandung, Media Advokasi - Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana akan kembali memanggil PT Centra International Property terkait kelanjutan penuntasan persoalan jalan yang biasa digunakan warga di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay. Hal itu menyusul adanya penyampaian aspirasi warga setempat yang datang langsung ke Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (6/11/2018).

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah memanggil perusahaan yang menyewa lahan PT Bizpark untuk menjelaskan hal yang sama. Bahkan Pemkot Bandung melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) telah mengeluarkan Surat Peringatan kedua (SP 2) karena pembangunan yang dilakukan perusahaan itu belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saya panggil pengusaha tersebut sekaligus mengundang camat dan lurah. Waktu itu intinya bahwa pengusaha meminta waktu menyelesaikan hal-hal yang selama ini diminta oleh warga, khususnya soal jalan yang melintas tanah milik Bizpark,” tutur wakil wali kota selepas menerima audiensi warga Kelurahan Cirangrang.

Selama ini, terangnya, warga memanfaatkan jalan tersebut untuk aktivitas seperti ke masjid maupun ke pesantren. Akses tersebut menghubungkan aktivitas dua kelurahan yang berbeda. Sempat ada opsi untuk mengalihkan ke jalan lain, namun ternyata cukup jauh karena harus memutar.

“Saya lihat di peta saja cukup jauh, apalagi kalau jalan kaki,” sambungnya.

Menurutnya, berdasarkan aturan yang berlaku setelah keluarnya SP 2 turun pada Oktober lalu, SP berikutnya harus sudah keluar seminggu hari kerja. Untuk itu pula, pengusaha akan dipanggil lagi sekaligus meminta penjelasan terkait laporan versi warga yang menyebut aktivitas pembangunan masih berjalan.

“Pada saat dipanggil, semua pihak minta waktu tetapi keburu warga datang. Makanya saya mau mengundang lagi. Kalau ternyata versinya berbeda, dua-duanya harus dikonfrontir, kedua belah pihak harus dipertemukan. Tapi kita cari solusi, alau semua merasa benar kan ada aturan yang berdiri di atas itu semua. Pemerintah Kota harus hadir di sini,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan warga RW 02 Kelurahan Cirangrang, Asep Marsal meminta penghentian aktivitas pembangunan dan keadilan untuk masyarakat. Pasalnya, di seputaran pembangunan pabrik girder (beton penopang) seluas 18 hektar itu, dinilai sudah terjadi ketimpangan dan beberapa pelanggaran yang terjadi.

“Contoh penimbunan sungai yang biasanya digunakan untuk pembuangan hajat warga. Jalan yang semenjak 1970 digunakan warga, rencananya akan ditutup. Jalan ini merupakan penghubung antara Cirangrang dan Cibaduyut Kidul. Sekarangkan 150 meter ditempuh hanya 5 menit, kalau dialihkan menjadi sekitar setengah jam,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, akses jalan tersebut dipergunakan warga untuk menuju masjid, PAUD, dan sekolah ke SD Kopo Elok. Warga yang terdampak sekitar 1.000 lebih. Saat ini akses jalan tersebut masih dibuka, akan tetapi pembentengan sudah terjadi.

“Pihak pengusaha tidak membuka komunikasi bersama warga dengan baik. Bahkan ketika dua minggu lalu dipanggil Kang Yana (Yana Mulyana, Wakil Wali Kota Bandung) dan disuruh mediasi dengan warga, yang datang malah surat somasi dari pengacara. Warga dikategorikan menghalangi pembangunan sehingga dinilai merugikan pemrakarsa sebesar Rp6,7 miliar. Bahkan mau dituntut secara perdata ke pengadilan dan dilaporkan secara pidana ke kepolisian,” terangnya. (Yon/Dpn).

Popular Posts