RUU Pesantren Diharap Setarakan Kesejahteraan Guru Pesantren

Anggota DPR RI Cucun Ahmad Saat Reses.
Bandung, Media Advokasi – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang masih dalam proses pembahasan diharapkan bisa meningkatkan kualitas pesantren sekaligus kesejahteraan para gurunya.

Sekretaris Fraksi PKB DPR RI H. Cucun Ahmad Syamsurijal, S.Ag., mengungkapkan, selama ini guru-guru pesantren sering kali tidak diperhatikan kesejahteraannya seperti halnya para guru-guru sekolah formal. Karena itulah, kata Cucun, melalui RUU Pesantren ini pihaknya akan berupaya agar kesejahteraan para pengajar pendidikan keagamaan bisa ditingkatkan.

“Melalui RUU Pesantren ini kita juga akan berupaya agar alokasi anggaran baik dari pemerintah pusat maupun daerah untuk pendidikan keagamaan itu ditingkatkan. Ya, mungkin nantinya kita akan upayakan alokasi anggarannya 60 persen untuk pendidikan umum misalnya, dan alokasi untuk pendidikan keagamaan 40 persen. Seperti Dana Desa itu kan dalam undang-undangnya ditentukan minimal harus 10 persen dari total anggaran,” ungkap Cucun kepada wartawan usai menggelar reses di Aula Desa Sangiang Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Sabtu (3/11/2018).

Dia menganalogikan, jika guru formal dijamin kesejahteraannya dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan upah jutaan rupiah per bulan, maka guru pesantren selama hanya memperoleh Bantuan Operasional Daerah (Bosda) yang tidak lebih dari Rp 200 ribu per bulan. Padahal, tukas Cucun, guru-guru pesantren memiliki pengaruh dan kontribusi yang tak kalah dengan guru sekolah formal.

“Guru-guru pesantren memiliki kontribusi besar tentang penanaman pondasi agama bagi generasi bangsa. Itu yang perlu dipikirkan,” tegas anggota Komisi IV DPR RI ini.

Hal itu sebenarnya yang diharapkan dari RUU pesantren ini. Sebab kalau sudah ada payung hukumnya, maka pesantren bisa memiliki hak untuk memperoleh hak yang semestinya. “Karena itu, kita akan perjuangkan insentif guru honorer maupun gaji pengajar sekolah keagamaan ini ditingkatkan melalui RUU Pesantren,” tandas Cucun.

Jika dilihat dari porsi APBN yang ada, Cucun menyatakan memang ada ketidakadilan antara alokasi untuk pendidikan umum dan pendidikan keagamaan.

“Ya, memang selama ini nggak adil. Dalam belanja RAPBN 2019 yang mencapai Rp 2.439 triliun itu hanya sekitar Rp800 miliar lebih untuk penyelenggaraan pendidikan di pesantren dan madrasah. Jadi, tidak sampai Rp 1 triliun untuk pendidikan pesantren dan madrasah. Ini ada satu hal yang tak adil, dari ratusan triliun APBN yang digulirkan ke pendidikan umum,” ungkap Cucun.

Ia mengatakan pada Selasa (6/11/2018) besok pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan Menteri Agama RI untuk membahas draf RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan di Jakarta.(Yon/Jabarprov)

Popular Posts