Pengedar Bakong Ijoe Dibeurekah Polsek Meuredu

Tersangka MN (tengah-tengah) diamankan polsek Meureudu.
Maureudu, Media Advokasi - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Meureudu melakukan penangkapan terhadap tersangka berisial MN (50) pengedar Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan berat kurang lebih 5 (lima) Kilogram, di rumah tersangka, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Pidie Haya, Minggu, 18/11/2018.

Penangkapan tersebut bermula atas informasi masyarakat bahwa di gampong Geulidah, Kecamatan Meureudu telah sering terjadi edaran narkotika jenis ganja yang telah meresahkan masyarakat gampong tersebut dan sekitarnya. Petugas Unit Reskrim Polsek Meureudu, melakukan pengintaian dalam rangka melakukan operasi rutin pengamanan dalam menghadapi pemilu 2019.

Berdasar informasi tersebut, pihak  intel unit reskrim polsek yang  dipimpin langsung oleh Kapolsek Meureudu, AKP Aditia Kusuma, SIK, menuju TKP dan menangkap MN beserta barang bukti, berupa 5 kg ganja kering, sekira jam 23.00 WIB.

5 paket ganja kering (5 kg)
Ganja kering tersebut baru saja dipesan dari AD (DPO) warga Jenieb, Kabupaten Bireuen, dengan harga pesanan Rp. 2.700.000, namun belum sempat menakar / mengedar barang haram tersebut, polisi lebih dulu menangkap MA.

Kapolres Pidie, AKBP Andi Nugraha Setiawan S, SIK, melalui Kapolsek Meureudu,  AKP Aditia Kusuma, SIK membenarkan bahwa pada hari Minggu tanggal 18/11/2018, sekira jam 23.00 WIB, telah menangkap dan mengamankan MN pengedar narkotika (ganja), warga gampong Mesjid Tuha, Meureudu Pidie Jaya.

"Iya, kita telah menangkap dan mengamankan MN di mapolsek Meuredu. Sesuai UU RI Nomor 35 tahun 2009 pasal 114 (2) jo 111(2) Tentang Narkotika, maka yang bersangkutan menuju penyidikan. Saat ini tersangka dan Barang Bukti (BB) telah diamankan di mapolsek Meureudu," pungkas Andi. (Ismed Alfata)

Popular Posts