Pemerintah Berlakukan Cukai Pajak Importir Cairan Vape


Bandung, Media Advokasi - Pemerintah mulai memberlakukan pajak cukai Liquid (cairan) Vape atau rokok elektrik sejak 1 Oktober 2018, termasuk juga regulasi bagi importir cairan vape.

Menurut Kasubdit Tarif Cukai, Kantor Bea Cukai Bandung, Sunaryo, pihaknya yang telah mengantongi izin bahwa produk tersebut harus dipisahkan antara devixe dengan konten Vapenya untuk kemudian juga dicantumkan nama dan alamat perusahan.

"Bahan dasar  harus dicantumkan di botol kemasan liquid vapenya sesuai yang ada di kemasan, sebelumnya tidak seperti itu," kata Sunaryo, di kantor Bea Cukai Bandung, Senin (05/11/2018).

Sunaryo menjelaskan, bahwa untuk liquid vape, perbedaan dengan cukai rokok pada umumnya dimana jika dilihat dari sistemnya, untuk rokok dihitung per batang sedangkan liquid Vape 5-7 persen dari harga produknya.

"Untuk proses pengajuannya hampir sama antara cukai rokok dengan liquid Vape, kita sudah memberikan izin bagi dua pabrik liquid Vape, diantaranya berada di PT Khalifah Upbrothers di Kabupaten Bandung Barat dan PT YNot Imndonesia Cimahi," jelasnya.

Sunaryo berharap, para produsen liquid vape untuk berlomba-lomba supaya memiliki izin seperti dua perusahaan PT Khalifah Upbrothers dan PT YNot Indonesia dimana keduanya merupakan trigger untuk produsen liquid vape.

"Saat ini konsumen semakin jeli, tidak mau membeli barang yang ilegal, karenanya salah satu bentuk legalisasi adalah dalam bentuk pita cukai," ujarnya.

Sunaryo menyatakan, tidak semua liquid vape mengandung nikotin, sehingga objek cukainya meliputi liquid vape yang mengandung nikotin, sehingga proses pembukuan dari hasil penjualan produknya pun harus dipisahkan.

"Untuk Vipe store tidak perlu memerlukan izin dari bea cukai, Dan lokasi penyimpananya juga harus dipisahkan jangan sampai campur-campur," pungkasnya. (Yon/Parno)

Popular Posts