PB HMI Bidang Lingkungan Hidup Minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Agar Segera Memanggil PT Freeport Indonesia


Jakarta, Media Advokasi - Dalam upaya merespon persoalan lingkungan yang ada di kawasan PT Freeport Indonesia, mahasiswa yang tergabung dalam, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) melalui Bidang Lingkungan Hidup, menggelar diskusi publik, di Warung Daun, Cikini Jakarta Pusat. Rabu (31/10).

Dalam diskusi publik itu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mencatat beberapa poin penting yang juga akan dijadikan rekomendasi kepada pemerintah, salah satunya tentang skema disvestasi saham PT Freeport Indonesia.

Abdul Robbi Syahrir, Ketua Bidang Lingkungan Hidup meminta agar, pemerintah segera meninjau kembali proses divestasi sahat Freeport, yang dinilainya tidak berkeadilan secara ekologis.

“Kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali, proses divestasi saham PT Freeport, sekaligus kami juga meminta agar pemerintah menyusun langkah strategis, yang lebih berkeadilan secara ekologis,” kata Robi.

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam lingkungan PT Freeport Indonesia, terfapat sekitar 4.535 Hektar, kawasan hutan lindung, yang telah dijadikan area operasi PT Freeport. Hal itu juga, menurut data BPK, tidak melalui prosedur perizinan kepada pemerintah, atau tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Selain itu, Robi meminta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, agar segera memanggil PT Freeport Indonesia, untuk segera menyelesaikan kewajiban lingkungannya.

“Pemerintah atau Kementerian terkait, harus memerintahkan PT Freeport, segera menyelesaikan soal lingkungannya. Jadi hasil valusi ekonomi berdasarkan hasil temuan BPK, telah menyebabkan kerugian negara, sebesar 185,01 Triliun,” tegas Robi.

Seperti diketahui, oprasi PT Freeport Indonesia, telah merusak lingkungan dan membabad lahan hutan. Oleh karena itu, Robi meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehu tanan, segera membuka dukeman Proper terbaru PT Freeport, dan memberikan sanksi tegas atas kerusakan lingkungan yang terjadi. (FH)

Popular Posts