Ketua KIP Bener Meriah ajukan masukan Revisi Qanun Aceh No.6 Tahun 2016

Kanan Ketua KIP BM Muhtarudin Kiri Ketua KIP Gayo Lues
Bener Meriah, Media Advokasi - Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah  Muhtarudin, ajukan masukan Revisi qanun Aceh No 6  Tahun 2016. Senin (5/11/2018).

Dengan diakomodirnya masukan materi revisi qanun No.6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan  Pemilu dan Pemilihan di Aceh, kita harapkan ke depan Tim Independen (Tim Sel) ada aturan jelas yang jadi pedoman.

" Ada aturan jelas tentang materi seleksi tulis dan wawancara, sehingga Tim Sel tidak lagi menanyakan berapa gaji Komisioner KIP dan tidak perlu lagi menanyakan pak Jokowi tamat SD dimana?.tutur Muhtarudin.

"Dan juga satu hal yang sangat penting anggota Tim Sel harus bebas narkoba dan mampu membaca Al Quran dengan baik. Agar ada kesetaraan dan keadilan sesuai dengan UUD 1945 pasal 27 " Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan".ungkap nya

"Calon Tim Sel terlebih dahulu dites urin supaya kita tau apakah mereka pernah memakai narkoba, dan yang lebih utama dites ngaji terlebih dahulu, begitu juga peserta calon anggota KIP,  sehingga dengan demikian hasil seleksi Penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Bener Meriah bisa lebih objektif dan berintegritas."ungkap Muhtarudin Ketua KIP Bener Meriah. (Pujo Prayetno)

Popular Posts