BNN Jabar Musnahkan Narkoba Hasil Penangkapan Periode Agustus - Oktober


Bandung, Media Advokasi - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Barat memusnahkan Narkotika Golongan I Jenis Ekstasi, Shabu, dan Ganja yang disita dari 1 Orang tersangka berinisial FH alias P dengan barang bukti ekstasi 2003 butir dan shabu sekitar 461,74 gram yang merupakan penangkapan periode Agustus-November 2018.

Kepala BNNP Jabar, Brigjen Pol Sufyan Syarief mengatakan Pemusnahan barang bukti yang disita pada periode Oktober-November 2018 ini hasil pengungkapan BNNP Jabar bersama instansi terkait, yaitu Bea Cukai, Lanud Atangsanjaya, dan Kejati Jabar.

"Barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini sebanyak 1 kilogram sabu, 2.003 butir ekstasi dan 13 kilogram ganja," katanya kepada wartawan di kantor BNNP Jabar, Selasa (6/11/2018).

Sufyan mengungkapkan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan disita dari tiga tersangka. Mereka rencananya mengedarkan barang haram tersebut di Jabar. Ia menuturkan, para tersangka merupakan jaringan internasional Nigeria.

"Setelah kita kembangkan ternyata itu sindikat jaringan Nigeria. Tapi tetap kita telusuri sampai saat ini untuk dikembangkan selanjutnya," jelasnya.

Sindikat Nigeria itu diikuti mulai dari Bekasi, Blok M, dan Mangga Besar Jakarta. Pihaknya mendapatkan kurang lebih 200 kg kemudian setelah dikembangkan ke Tangerang kembali mendapatkan 400 kg, sehingga dari pengembangan kasus itu, BNNP Jabar berhasil menyita 600 kg ganja. 

"Selain pencegahan dan penyembuhan, pemberantasan juga perlu kita lakukan," tegasnya.

Dia menambahkan barang bukti narkoba yang dimusnahkan kali ini senilai Rp 2,5 miliar. Dengan asumsi satu gram sabu seharga Rp 1,5 juta dan satu butir pil ekstasi Rp 500 ribu.

"Permasalahannya bukan berapa nilai rupiahnya, tapi berapa banyak generasi muda yang kita selamatkan dari peredaran narkoba ini," pungkasnya. (Yon/Pun)

Popular Posts