APBK-P BM Tahun Anggaran 2018 Penuh Keanehan


Bener Meriah, Media Advokasi - Akhirnya, setelah 17  hari skorsing sidang paripurna RAPBK-P BM 2018 senilai ,935 ,409,595,686,00,- milyar yang terkatung-katung, setelah di skorsing oleh Ketua DPRK BM Guntarayadi Sp. Pada 22 Oktober 2018, anehnya yang mencabut skorsing Sidang Paripurna RAPBK-P BM pada hari ini (6/11) adalah Wakil Ketua DPRK BM Darwinsyah.

Sidang paripurna RAPBK-P BM tanpa adanya pembahasan rapat Komisi-Komisi dan penyampaian pandangan Fraksi-Fraksi serta penyusunan draf untuk mengambil keputusan, tetapi sidang langsung masuk ke pendapat akhir Fraksi, lagi-lagi keanehan terjadi.

Dalam pendapat akhir Fraksi PDI-P yang di bacakan oleh Drs. Zetmen, anehnya tidak ada di bacakannya rincian besaran anggaran. Padahal Fraksi PDI-P menerima RAPBK-P BM 2018. begitu juga halnya dengan Fraksi Merah Putih yang di bacakan oleh Anwar. Tidak ada membacakan rincian besaran anggaran. Tetapi pendapat akhir dari Fraksi Musara Pakat yang di bacakan oleh Safri Kaharudin, yang membacakan rincian besaran anggaran. namun anehnya rincian besaran anggaran berbeda dengan RAPBK-P BM 2018 yang di sahkan kemudian.

Lagi-lagi keanehan terjadi, setelah media advokasi menghimpun dokumen masing-masing pendapat akhir Fraksi terdapat perbedaan angka di bandingkan dengan APBK-P BM 2018  yang di sahkan, pada pos belanja langsung dan pada pos belanja tidak langsung. aneh bin ajaib tapi nyata.

APBK-P BM 2018 yang di sahkan. yang telah di tandatangani oleh Plt Bupati Bener Meriah bersama Pimpinan DPRK BM yang di setujui untuk menjadi Qanun APBK-P BM tahun anggaran 2018 yaitu yang meliputi: pendapatan Rp 935,409,595,886,00,- milyar, dengan perincian belanja langsung Rp.431,361,192,480,00,-milyar. dan belanja tidak langsug Rp. 506,592,997,530,87,- milyar yang berjumblah total 937,954,190,010,87,- milyar yang berarti surplus/defisit Rp. 2,544,594,324,87,- milyar. sedangkan pembiayaan yang terdiri dari penerimaan Rp,2,544,594,324,87,- milyar dengan pengeluaran Rp 0(nol) yang jumblah pembiyayaan Netto Rp 2,544,594,324,87,-milyar. Sedangkan sisa lebih pembiayaan tahun berkenaan Rp,0( Nol),

Sementara itu Kordinator LSM Pukes BM Drs, S.Zetha saat di minta tangapannya berkaitan dengan pengesahan RAPBK-P BM 2018  menjadi Qanun APBK-P 2018 mengatakan bahwa, finalisasi RAPBK-P 2018 yang di jadikan Qanun terkesan sangat dipaksakan, tanpa dokumen dan data yang akurat dan dapat di pertangung jawabkan," Tidak di lakukan nya lagi rechek atas rincian besaran anggaran antara rincian anggaran dari masing-masing Fraksi dengan rancangan anggaran yang di ajukan Pemkab BM", kata S.Zetha.

"Publik harus mengkritisi hal ini, untuk menghindari pengelabuan penganggaran dan hal ini patut di pertanyakan, sehingga tidak terjadi penafsiran yang bias,sebut S.Zetha. (Pujo Prayetno)

Popular Posts