Walikota Bandung Dukung Pembebasan Lahan Untuk Kereta Cepat

Walikota Bandung Mang Oded
Bandung, Media Advokasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PT. PSBI) bersepakat menjunjung prinsip keadilan dalam menyelesaikan pemetaan lahan untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Hal tersebut terungkap saat rapat koordinasi pembebasan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang terlalui jalur kereta cepat di Pendopo Kota Bandung Jalan Dalem Kaum, Selasa (16/10/18).

Wali Kota Bandung Oded M. Danial memastikan Pemkot Bandung mendukung program tersebut. Ia menginstruksikan jajarannya untuk memfasilitasi dan memberikan jalan terbaik agar pembebasan lahan dapat segera rampung.

Tapi walikota berpesan kepada PT. PSBI agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Ia ingin agar hak-hak warganya tetap terlindungi dengan menjunjung prinsip kesetaraan.

“Saya sangat mendukung program kereta cepat ini. Apalagi ini program strategis nasional. Tapi tugas saya sebagai wali kota memiliki tugas untuk melindungi warga. Jangan sampai masyarakat terdzalimi,” tegas Oded.

Perlu diketahui, proyek kereta cepat ini merupakan pembangunan transportasi publik alternatif yang menghubungkan antara Jakarta dan Bandung. Nantinya, dengan menggunakan kereta ini, waktu tempuh Jakarta-Bandung hanya 30 menit saja. Saat ini, pembebasan lahan untuk program tersebut masih berlangsung.

Berdasarkan pemetaan PT. PSBI, jalur kereta ini akan melalui 14 kelurahan di Kota Bandung. Kelurahan tersebut yaitu Kelurahan Gempolsari, Cigondewah Kaler, Cigondewah Kidul, Cigondewah Rahayu, Margasuka, Cirangrang, Cibaduyut Kidul, Cibaduyut Wetan, Mekarwangi, Wates, Mengger, Kujangsari, Cijawura, dan Kelurahan Mekarjaya.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Dadang Darmawan menjelaskan, di kelurahan-kelurahan tersebut ada lima kategori lahan PSU yang harus ditangani. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan PT PSBI untuk pembebasan dan penataan lahan.

“Pertama, ada PSU yang masih dikuasai oleh developer. Ada juga PSU milik pemerintah, seperti lahan dan bangunan fasilitas umum. Selain itu adalah kawasan pemukiman padat, lahan privat, dan tanah wakaf,” urai Dadang.

Pihaknya tengah mengupayakan agar pembebasan lahan untuk proyek kereta cepat tidak mengganggu pelayanan publik. Sebab ada beberapa aset milik Pemkot Bandung yang terlewati jalur kereta cepat.

“Diantaranya terminal bayangan di Cibaduyut dan Puskesmas Kujangsari. Ini kita sedang mencari (solusi) apakah relokasi atau dicarikan Puskesmas pengganti,” kata dia. (yon/bb)

Popular Posts