Tim Cyber Patrol Polda Jabar Ungkap Dan Tangkap Komunitas Guy Di Media Sosial

Tim Cyber Polda Jabar Tangkap Pelaku Komunitas Guy di Medsos.
Bandung, Media Advokasi - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengungkap komunitas gay di media sosial (medsos). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial IS dan IW, yang berperan sebagai admin grup di medsos komunitas tersebut.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Patroli Siber (Cyber Patrol), polisi menemukan grup Facebook 'Gay Bandung Indonesia', dimana dalam grup ditemukan banyak percakapan yang melanggar norma kesusilaan, seperti percakapan orientasi sesama jenis, hingga penawaran jasa pijat laki-laki.

"Modus operandinya, mereka mensosialisasikan grup ini kepada yang sesama jenis untuk bisa berhubungan di media sosial," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Hari Brata kepada wartawan di pengungkapan ini Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jabar, Jumat (19/10/2018).

Hari menjelaskan grup medsos itu memiliki member atau anggota sebanyak 4.093 orang, dan kerap mengadakan 'kopi darat' atau pertemuan di dunia nyata. Bahkan, terindikasi ada anak di bawah umur yang menjadi anggota grup tersebut.

"Grup ini tertutup, jadi hanya kalangan mereka saja yang mengetahui. Jadi, kalau sudah kenal dengan adminnya, baru dimasukkan (menjadi member)," jelasnya.

Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Batununggal, Kota Bandung. Dari penggeledahan di rumah kos tersebut, petugas menemukan lima unit telepon genggam yang kerap digunakan pelaku untuk mengelola grup Facebook 'Gay Bandung Indonesia'. 

Dari hasil penggeledahan itu pula didapati alat kontrasepsi sebanyak 25 buah, dan alat bantu seks lainnya yang biasa digunakan melakukan hubungan seks antara kedua pelaku dan diduga dengan teman pria lainnya.

"Pelaku sempat mengganti deskripsi nama grup menjadi Peduli Gay Bandung," tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang ancaman hukuman maksimalnya enam tahun penjara. (yon/Pun)

Popular Posts