Sidang Ahmadi Bupati Nonaktif Jaksa Putar Enam Rekaman Percakapan Saat Sidang Ahmadi

Baju batik Bupati Bener Meriah Nonaktif Ahmadi SE
JAKARTA, Media Advokasi - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar enam rekaman percakapan terkait permintaan dana sejumlah Rp 1,050 miliar dari Hendri Yuzal, ajudan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf , kepada Bupati Bener Meriah nonaktif, Ahmadi SE. Rekaman tersebut diputar dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (01/10/2018)

Seperti yang di langsir Tribunnews.com, dalam kasus penyuapan terhadap Gubernur Irwandi Yusuf dengan terdakwa Bupati Ahmadi SE.  Dalam Rekaman pertama adalah pembicaraan antara saksi kunci, Muyassir dengan orang dekat Ahmadi, yakni Dailami. Isi pembicaraan terkait adanya permintaan dana dari Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri (kontraktor teman Irwandi).

Dalam Rekaman lainnya, pembicaraan antara Dailami dengan Bupati Ahmadi, juga terkait dengan permintaan uang yang di pesankan oleh Muyassir, dan Rekaman lainnya adalah pembicaraan antara saksi Salman dengan Alpin.

Rekaman keempat adalah pembicaraan antara Munandar, ajudan yang juga adik ipar Ahmadi dengan Muyassir terkait dengan permintaan uang dan proses penawaran. Dalam Percakapan tanggal 3 Juli 2018 itu terkait permintaan dana yang dipesankan oleh Hendri Yuzal, antara Muyassir dengan Munandar. Rekaman pembicaraan keenam juga terkait dengan permintaan dana tadi antara Muyassir dengan Munandar.

Persidangan tersebut mendengar keterangan tiga ajudan bupati, yakni Muyassir, Munandar, dan Salman. Muyassir dan Munandar adalah anggota Polri, sedangkan Salman ajudan sipil. Sementara dua saksi lainnya pejabat dari Kementerian Keuangan dan Kemendagri.

Dalam persidangan, Jaksa KPK juga menayangkan sejumlah percakapan melalui WhatsApp (WA) antara Muyassir dengan beberapa pihak sehubungan dengan permintaan dana tersebut. Termsasuk kiriman fotokopi KTP Teguh Meutuah, putra sulung Gubernur Irwandi Yusuf , kepada Bupati Ahmadi.

Jaksa mempertanyakan, untuk apa KTP tersebut, dijawab untuk pembuatan sertifikat tanah kebun oleh Bupati Ahmadi. Sertifikat tersebut juga rencananya dibuatkan untuk Hendri Yuzal. Tapi Muyassir mengatakan, tidak tahu apakah sertifikat tanah kebun untuk putra Gubernur Irwandi dan Hendri Yuzal tersebut terealisasi atau tidak.

Ahmadi didakwa memberi suap kepada Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, terkait proyek bersumber dari Dana Alokasi Khusus Aceh atau DOKA. Dalam persidangan, Ahmadi didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Feri Septisdi, Budi Surya, Wisnu, dan Aziz.

Dalam kesaksiannya, Muyassir mengaku mendapat titipan pesan dari Hendri Yuzal agar Bupati Bener Meriah Ahmadi menyetorkan uang Rp 1,050 miliar. “Uang tersebut untuk bantuan meugang tim relawan Irwandi Yusuf,” kata Muyassir.

Meugang adalah menyembelih dan menyantap daging sapi atau kerbau dalam jumlah banyak di Aceh pada saat menjelang puasa Ramadhan, Idul Fitri, maupun menjelang Idul Adha.(Bakri) red

Popular Posts