Satpol-PP Dan Panwas Kembali Tertibkan APK Caleg Salahi Aturan

Satpol-PP dan Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jabar, saat menertibkan APK yang menyalahi aturan.
Purwakarta, Media Advokasi - Ano Suharyono, SH ketua Panwascam Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat ketika ditemui oleh media advokasi, Kamis (25/10/2018).

Di sekretariat, seusai kegiatan peneritiban alat peraga kampanye (APK) menuturkan bahwa yang dilakukan oleh Panwas dan Satpol-PP adalah menertibkan atribut yang di pasang menyalahi aturan, di mulai dari pagi hingga sore.


"Berdasarkan SK dari KPUD Kabupaten Purwakarta no. 75/PL.01.5-Kpt/3214/KPU-Kab/IX/2018, tentang lokasi terlarang pemasangan alat peraga kampanye dalam pemilihan umum tahun 2019 dan Perda K3.
Bahwa yang di tertibkan oleh Satpol-PP pada hari ini, jelas jelas tidak sesuai peruntukan," ujar Ano.

Lebih lanjut lagi tambah Ano, bagi para caleg DPR-RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten, termasuk caleg DPD RI, di tegaskan agar memasang APK harus sesuai peraturan dan sesuai zonasinya yang telah di tetapkan oleh KPUD Kabupaten. Adapun tempat tempat yang di larang diantaranya adalah, Sarana pendidikan, sarana ibadah, kantor pemerintahan, di pasang pada pohon, termasuk di tiang listrik dan telepon," pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts