Program BPNT Tak Tepat Sasaran: Sejumlah Warga Cikopo Bungursari Tolak Bantuan Tersebut

Nurhadi Sekdes Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jabar, saat memperlihatkan bukti penolakan warga yang diwakili oleh ketua RW se- desa Cikopo  yang dituangkan dalam berita acara hasil pertemuan.
Purwakarta, Media Advokasi - Warga di desa Cikopo, bersikukuh untuk menolak bantuan pangan non tunai (BPNT) dari pemerintah pusat. Program tersebut sebagai pengganti beras rakyat keluarga sejahtera (Rastra).

Menurut keterangan Nurhadi Sekdes Cikopo, ketika ditemui oleh media advokasi. Selasa (30/10/2018) di kantornya mengatakan.

Berdasarkan hasil rapat pertemuan penolakan pada saat itu, lalu dituangkan dalam berita acara antara Pemerintah Desa Cikopo dengan Bamusdes dan para pengurus RT dan RW di aula desa Cikopo Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa barat, ungkapnya.

"Pada hari Kamis 25 Oktober 2018 yang lalu, pada pukul 10 WIB bertempat di aula desa Cikopo, telah diadakan musyawarah antara Pemerintah Desa Cikopo dengan Bamusdes termasuk para pengurus RT RW se- desa Cikopo.


Dari pertemuan tersebut di sepakati beberapa poin, diantaranya: Untuk menghindari timbulnya gejolak di masyarakat, akibat data yang diberikan oleh pihak BPNT tidak akurat, kemudian Data BPNT tidak tepat sasaran, berikutnya data yang di gunakan oleh pihak pendata dari program BPNT masih menggunakan data lama, yakni data penerima Rastra tahun 2018 dan yang terakhir adalah, Pihak BPNT sebelumnya tidak ada sosialisasi, baik itu terhadap pemerintah desa maupun terhadap RT RW, "sebutnya.

Kedelapan Ketua RW yang mewakili warga Cikopo tersebut, tambah Sekdes adalah, Ketua RW 01 kampung Karang Mekar, RW 02 Kampung Mulyasari, RW 03 Kampung Karajan, RW 04 kampung Cikopo, RW 05 Kampung Cintakarya, RW 06 Perum Kopo Permai, RW 07 kampung Cilodong, dan RW 08 di Perum Griya Utami, katanya.

Sementara itu di temui terpisah, menurut Ano Suharyono,SH selaku tenaga kesejahteraan sosial masyarakat Kecamatan (TKSK) Bungursari ketika ditemui oleh media advokasi di kantor Kecamatan Bungursari, terkait hal tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Dinas sosialisasi.

"Selaku pendamping akan  menerima berkas berita acara penolakan dari warga melalui RW setempat, selanjutnya pihak TKSK selaku kepanjangan tangan dari Dinas Sosial Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A) akan melaporkan hal ini kepada Dinas terkait," papar Ano.

Terkait hal ketidak validan data penerima manfaat (KPM) pada saat ini akan di lakukan perbaikan data, melalui aplikasi sistem informasi dan komunikasi next generator ( SIKNG) yang akan dilakukan oleh operator desa. Adapun data perubahan tersebut lanjut Ano, akan berlaku setelah 105 hari atau sekitar tiga bulan lamanya, katanya.

Sementara ini  warga yang data yang sudah ada dan telah menerima kartu KPM, maka akan di distribusikan, sesuai data yang ada terlebih dahulu, pungkasnya. (Yusup Bachtiar)

Popular Posts