Polsek Timang Gajah Mengamankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur


Bener Meriah, Media Advokasi - Polres Bener Meriah sesuai dengan Laporan Polisi : Nomor: LP- 34/X/2018/SPKT/ Sek Timang Gajah , tanggal 26 Oktober 2018. Tentang terjadinya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di kp. Gajah Putih Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah yang diketahui atau dilaporkan terjadi pada hari Jumat tgl 26 Oktober 2018, dalam hal ini Kapolsek Timang Gajah Ipda Jufrizal,SH telah mengamankan tersangka.Selasa” (30/10/2018)

Id 50 tahun, Petani, Kp. Gajah Putih, Kec. Gajah Putih, Kab. Bener Meriah, telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih 6 tahun Pelajar TK, Sdr Id ada melakukan pencabulan terhadap Korban dengan cara memegang Vagina dan Payudara serta disuruh memegang Penis dari sdra. IDRIS B.ARIGA dan hak tersebut dilakukan berulang kali dan untuk kejadianya dilakukan terakhir kali pada awal bulan Oktober 2018.

Kapolres Bener Meriah AKBP Fahmi Irwan Ramli,SH.,SiK.,M.Si melalui Kapolsek Timang Gajah Ipda Jufrizal,SH saat di lansir dari laporan yang diterima oleh media tribratanewspolres BM menjelaskan, bahwasanya pada hari Rabu tanggal 24 Oktober 2018, sekira pukul 23.00 wib.

Pelapor dibubungi adik kandungnya an. INDRA YUDHA, umur 30 tahun, wiswasta, Medan Sumatera Utara yang menanyakan kepada pelapor dengan mengirim SMS dengan kata ” apa benar anak saya RAISYA dicabuli oleh saudara. ID ( Ayah Mertua saudara. INDRA YUDHA)?” Dan atas pertanyaan itu pelapor mencari tahu kebenarannya dengan menjumpai istri sdra. INDRA YUDHA an. IDA WATI yang tinggal bersama orang tuanya di Kp. Gajah Putih, kec. Gajah Putih Kab. Bener Meriah.

Dan atas pernyataan sdri. IDA WATI yang membenarkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh sdra. ID yang merupakan ayah kandung dari sdri. IDA WATI dan hal tersebut diketahui oleh sdri. IDA WATI dari pengakuan Korban dan kemudian istri pelapor an. SAMBANI, 45 tahun, IRT, Kp. Gajah Putih Kab. Bener Meriah langsung menanyakan cerita tersebut kepada Korban dan kemudian dari cerita korban menyatakan bahwa benar sdra. ID ada melakukan pencabulan terhadap Korban dengan cara memegang Vagina dan Payudara serta disuruh memegang Penis dari sdra. ID dan hal tersebut dilakukan berulang kali dan untuk kejadianya dilakukan terakhir kali pada awal bulan Oktober 2018 untuk tanggal dan harinya tidak pelapor ketahui.

Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian Sektor Timang Gajah. Untuk proses penyelidikkan berikutnya. (Mahendra)

Popular Posts